Laporan Khusus SLAPP di Buol
Oleh: Tim JAGADECA
Apa itu SLAPP?
Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) adalah salah satu bentuk represi paling berbahaya terhadap kebebasan berekspresi dan hak warga untuk berpartisipasi dalam urusan publik. Berbeda dengan gugatan hukum biasa, SLAPP bertujuan untuk membungkam kritik, menguras energi dan sumber daya pembela hak asasi manusia (HAM), serta menimbulkan efek jera bagi siapa pun yang berani bersuara.
Secara internasional, berbagai instrumen HAM seperti UN Declaration on Human Rights Defenders (1998) dan Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) menegaskan perlindungan terhadap pembela HAM dari kriminalisasi. Di tingkat nasional, Indonesia juga telah mengakui prinsip anti-SLAPP, contohnya dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
Namun, kenyataan di lapangan jauh berbeda. Kasus di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, memperlihatkan bagaimana PT. Hardaya Inti Plantations (PT. HIP) menggunakan SLAPP secara sistematis untuk membungkam petani plasma dan pembela HAM.
Profil Pembela HAM dan Forum Petani Plasma Buol (FPPB)
Di tengah tekanan yang semakin berat, Fatrisia muncul sebagai sosok pembela hak asasi manusia perempuan yang gigih dan berani. Ia menjabat sebagai Koordinator Forum Petani Plasma Buol (FPPB), sebuah organisasi akar rumput yang mewakili ribuan petani plasma di Kabupaten Buol. Bersama para petani dan aktivis lain, Fatrisia mengadvokasi hak atas tanah, keadilan sosial, serta perlindungan lingkungan yang terus terancam oleh praktik korporasi PT. Hardaya Inti Plantations (PT. HIP).
FPPB lahir dari kebutuhan mendesak para petani untuk bersuara dan menuntut transparansi serta keadilan dalam skema kemitraan inti-plasma yang dijalankan perusahaan. Sesuai hukum, perusahaan wajib memberikan 20% konsesi kebun plasma kepada petani kecil serta berbagi keuntungan secara adil. Namun di Buol, janji itu berubah menjadi jebakan. Alih-alih menjadi mitra sejati, PT. HIP justru melakukan konsolidasi lahan besar-besaran yang mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat setempat.
Dugaan pelanggaran hak asasi manusia ini terkait langsung dengan upaya damai para petani dan pembela HAM yang memperjuangkan hak atas tanah, perlindungan lingkungan, dan praktik bisnis yang adil serta transparan dari perusahaan. Masyarakat, organisasi sipil, petani, dan khususnya pembela HAM perempuan (Women Human Rights Defenders/WHRD), secara tegas menolak operasi eksploitatif PT. HIP yang merusak mata pencaharian dan lingkungan lokal.
Sebagai balasan atas perjuangan tersebut, PT. HIP menargetkan mereka dengan pelecehan hukum berupa Gugatan Strategis terhadap Partisipasi Publik (SLAPP), sebuah taktik untuk membungkam perbedaan pendapat dengan membebani para pembela HAM dalam pertempuran hukum yang mahal dan berkepanjangan. Alih-alih membuka ruang dialog konstruktif, PT. HIP berulang kali menggunakan kekerasan dan litigasi, memperkuat pola represi terhadap mereka yang menjalankan hak sahnya untuk membela hak asasi manusia dan menuntut pertanggungjawaban perusahaan.
Latar Belakang Konflik: Penyalahgunaan Skema Plasma dan Perampasan Lahan
Selama lebih dari dua dekade, PT. Hardaya Inti Plantations (PT. HIP) telah beroperasi di wilayah Kabupaten Buol dengan menguasai lebih dari 22.000 hektare lahan. Namun, aktivitas perusahaan ini tidak hanya terbatas pada lahan dengan Hak Guna Usaha (HGU) resmi. PT. HIP juga menanam kelapa sawit di kawasan hutan yang merupakan ruang hidup masyarakat adat di 21 desa dari lima kecamatan. Total lahan yang dirampas dari masyarakat adat mencapai 4.619,8 hektare, jauh melampaui mandat perusahaan yang seharusnya hanya membudidayakan dan memanen kelapa sawit di lahan pertanian yang telah diatur.
PT. HIP beroperasi dengan menggunakan skema kemitraan inti-plasma yang diatur oleh pemerintah Indonesia. Skema ini pada dasarnya dirancang untuk mengintegrasikan petani kecil ke dalam rantai pasok kelapa sawit, di mana perusahaan perkebunan diwajibkan mengalokasikan minimal 20% dari konsesinya sebagai kebun plasma untuk petani lokal. Melalui skema ini, perusahaan juga diwajibkan membeli hasil panen petani dengan harga yang ditetapkan pemerintah, sehingga menciptakan kemitraan yang berkeadilan dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Namun, dalam praktiknya di Buol, PT. HIP menyalahgunakan skema ini. Pada tahun 2008, perusahaan menandatangani kesepakatan dengan petani setempat untuk mengelola sekitar 6.746 hektare lahan dalam skema plasma, dengan janji pembagian keuntungan yang adil bagi para petani. Sayangnya, janji tersebut tidak pernah ditepati hingga tahun 2025—para petani tidak menerima pembagian keuntungan yang dijanjikan dan justru terjerat dalam utang kolektif yang besar, mencapai sekitar Rp1 triliun.
Lebih jauh, PT. HIP juga mengabaikan kewajiban hukum penting lainnya. Perusahaan gagal melakukan penilaian terhadap Nilai Konservasi Tinggi (NKT) dan Stok Karbon Tinggi (SKT), dua instrumen penting untuk melindungi lingkungan, mitigasi risiko sosial, dan menjamin keberlanjutan ekosistem yang kaya keanekaragaman hayati dan cadangan karbon. Selain itu, PT. HIP tidak membangun kebun plasma sesuai ketentuan minimal 20% dari total luas konsesi, sehingga manfaat sosial ekonomi yang seharusnya diterima masyarakat tidak terwujud.
Dalam praktiknya, PT. HIP melakukan perampasan lahan secara besar-besaran, memberikan kompensasi yang tidak adil, dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. Sertifikat tanah petani pun digunakan sebagai jaminan kredit tanpa persetujuan mereka, memerangkap masyarakat dalam siklus utang yang panjang dan membebani kehidupan mereka.
Ketika petani dan masyarakat menyuarakan keberatan secara damai, mereka justru menghadapi berbagai tindakan represif, termasuk kekerasan, pengawasan ketat, intimidasi, pelecehan hukum, dan kekerasan seksual. Kondisi ini menunjukkan bagaimana konflik agraria ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut pelanggaran hak asasi manusia yang sistemik.
Pada tahun 2022, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan investigasi terhadap praktik PT. HIP dan menemukan sejumlah pelanggaran hukum nasional. Setelah tiga kali memberikan peringatan resmi pada tahun 2023 yang diabaikan oleh perusahaan, KPPU membawa kasus ini ke ranah pengadilan. Pada 9 Juli 2024, pengadilan memutuskan PT. HIP bersalah atas pelanggaran hukum dan menjatuhkan denda Rp1 miliar, memerintahkan pengembalian dokumen kepemilikan tanah kepada petani, pelaksanaan audit umum, serta perbaikan model kemitraan yang selama ini eksploitatif.
Meski demikian, penegakan putusan tersebut masih menghadapi banyak kendala. PT. HIP belum menunjukkan perubahan signifikan, sehingga konflik dan ketidakadilan terus berlanjut dan meninggalkan beban berat bagi petani dan masyarakat adat di Buol.
Kronologi Represi dan Kriminalisasi Petani dan Pembela HAM di Buol
Januari 2024
Ratusan petani di Kabupaten Buol menggelar aksi damai menuntut penghentian operasional kebun sawit PT. HIP, sebagai respons atas janji-janji yang tak terpenuhi dan kondisi yang merugikan mereka. Sayangnya, aksi damai ini dibubarkan secara paksa oleh aparat keamanan dan polisi. Petani dipukul, alat-alat aksi disita, dan laporan kekerasan yang mereka alami diabaikan oleh aparat.
Februari – Juni 2024
Fatrisia, Koordinator Forum Petani Plasma Buol (FPPB) dan salah satu pembela hak asasi manusia perempuan yang vokal, mulai mendapatkan pengawasan ketat. Ia dibuntuti, rumah dan kantornya diawasi secara intensif, dilarang memasuki area kebun, dan mengalami teror secara daring. Pada Juli 2024, Fatrisia bahkan diperiksa polisi terkait aktivitas advokasinya.
Mei 2024
Masniah Yunus, salah satu aktivis petani, dipanggil polisi atas laporan dari perusahaan. Sementara itu, laporan petani terhadap dugaan penipuan yang dilakukan PT. HIP justru mandek dan tidak diproses.
Agustus 2024
Salahudin Mahadi dijemput paksa oleh polisi tanpa adanya laporan resmi, menandakan praktik penegakan hukum yang sewenang-wenang.
Maret 2025
Sarjudin, yang pernah dipenjara pada 2021 akibat konflik serupa, kembali dilaporkan oleh perusahaan ke aparat penegak hukum.
Mei 2025
Rasia Mansur dilaporkan dengan tuduhan merusak kebun plasma miliknya sendiri, sebuah kasus yang memperlihatkan betapa kriminalisasi digunakan untuk menekan petani.
Kasus Anak di Bawah Umur
Dirga, seorang anak petani, dipanggil polisi atas laporan yang sesungguhnya ditujukan kepada orang tuanya, memperlihatkan pelebaran pola kriminalisasi hingga ke anggota keluarga.
Juli 2025
Mada Yunus, salah satu petani yang tergabung dalam FPPB, divonis lima bulan penjara dengan tuduhan yang lemah dan barang bukti yang bahkan bukan miliknya, menunjukkan ketidakadilan proses hukum yang dijalankan.
Kekerasan terhadap Petani dan Pembela HAM di Buol
8 Januari 2024
Seorang petani pemilik lahan plasma berupaya menghentikan operasi kebun sawit PT. HIP secara damai sebagai bentuk protes atas tidak dibayarnya hasil panen sejak 2018. Namun, aparat keamanan dan personel perusahaan merespons dengan kekerasan, menyebabkan luka serius pada penduduk desa.
7 Mei 2024
Konfrontasi kembali terjadi saat pekerja PT. HIP memasuki perkebunan untuk memanen secara paksa. Penduduk desa berusaha menghentikan aktivitas ini, memicu bentrokan yang mengakibatkan tiga warga terluka akibat didorong dari truk.
10 Mei 2024
Konflik serupa berlanjut, kali ini enam warga desa terluka, dan seorang pekerja PT. HIP mengalami luka akibat senjata tajam dalam bentrokan tersebut. Secara total, sembilan warga dan satu pekerja terluka dalam dua insiden ini.
31 Juli 2024
Militerisasi besar-besaran diberlakukan di area perkebunan, dengan ratusan personel polisi dan militer dikerahkan. Klaim palsu PT. HIP mengenai rencana kerusuhan oleh petani menjadi alasan, sehingga menimbulkan ketakutan, penindasan, dan pengawasan yang semakin ketat.
Selain itu, sedikitnya 25 pembela hak atas tanah, termasuk delapan perempuan dan satu anak di bawah umur, dipanggil untuk diperiksa polisi. Kasus-kasus ini berdasarkan laporan yang diprakarsai oleh PT. HIP dan menunjukkan pola intimidasi dan pelecehan hukum secara sistemik terhadap masyarakat yang memperjuangkan haknya.
2025
Kriminalisasi berlanjut, dengan tiga petani lagi dilaporkan secara palsu ke polisi.
Pola yang Terjadi
Keseluruhan peristiwa ini memperlihatkan pola penggunaan hukum secara selektif dan represif untuk mempidanakan warga yang berani menyuarakan pendapat dan memperjuangkan hak mereka. Sementara itu, pelanggaran dan penyalahgunaan yang dilakukan perusahaan besar seperti PT. HIP luput dari proses hukum yang adil.
Putusan KPPU yang Diabaikan dan Upaya Hukum Para Petani di Buol
Pada 9 Juli 2024, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan vonis tegas kepada PT. Hardaya Inti Plantations (PT. HIP) atas pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Perusahaan tersebut diperintahkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, mengembalikan dokumen kepemilikan tanah petani, melakukan audit menyeluruh atas pola kemitraan inti-plasma, dan memperbaiki sistem kemitraan yang selama ini bersifat eksploitatif.
Sayangnya, sampai dengan Agustus 2025, PT. HIP belum menunjukkan itikad untuk melaksanakan putusan tersebut. Keengganan perusahaan ini sekaligus memperlihatkan kegagalan negara dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak masyarakat kecil yang terdampak.
Sejak 2022, para petani dan pembela hak asasi manusia di Buol telah menempuh berbagai jalur resmi untuk memperjuangkan keadilan atas kekerasan, intimidasi, dan perampasan hak yang mereka alami. Sayangnya, upaya mereka kerap menemui jalan buntu.
Pertama, sembilan laporan resmi diajukan ke Polres Buol terkait kekerasan fisik, penganiayaan, penipuan, penyerobotan lahan, dan penggelapan uang oleh perusahaan. Namun, tidak satu pun laporan tersebut diusut secara serius. Sebaliknya, polisi justru lebih memprioritaskan laporan perusahaan, menetapkan para petani sebagai tersangka, dan melanjutkan kasus mereka ke persidangan.
Kedua, Forum Petani Plasma Buol (FPPB) melaporkan dugaan pelanggaran kemitraan dan praktik monopoli PT. HIP kepada KPPU. Meskipun KPPU telah memutuskan PT. HIP bersalah, tidak ada tindakan nyata dari pemerintah untuk menindaklanjuti putusan tersebut dan memastikan keadilan bagi petani.
Ketiga, sejak Februari 2024, petani terus mengadakan audiensi dan menyampaikan pengaduan ke DPRD Kabupaten Buol dan Bupati Buol. Namun, respons yang diberikan bersifat normatif dan tidak diikuti oleh langkah konkret untuk menghentikan pelanggaran.
Keempat, pengaduan tertulis juga telah disampaikan ke Komnas HAM. Meski Komnas HAM mengeluarkan surat rekomendasi pada 15 Agustus 2025, belum ada penyelidikan atau penanganan berarti terhadap pelanggaran HAM yang dialami masyarakat Buol.
Kelima, laporan kepada Kompolnas diajukan untuk meminta pengawasan atas kinerja kepolisian di Buol, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.
Keenam, para pembela HAM perempuan yang menjadi korban intimidasi dan pelecehan berbasis gender melaporkan kasusnya ke Komnas Perempuan. Sayangnya, belum ada perlindungan khusus atau intervensi nyata yang diberikan kepada para korban perempuan yang menjadi sasaran kriminalisasi.
Kondisi ini menggambarkan betapa beratnya perjuangan masyarakat Buol dalam menghadapi pelanggaran hak yang dilakukan oleh perusahaan besar dan ketidakmampuan institusi negara dalam menjamin keadilan. Masyarakat yang memperjuangkan haknya justru dipersulit, sementara pelanggaran serius oleh PT. HIP luput dari penegakan hukum yang adil dan efektif.
SLAPP di Buol: Strategi Membungkam Perlawanan Petani
Kasus yang terjadi di Buol merupakan gambaran nyata bagaimana strategi Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) digunakan secara sistematis untuk membungkam suara kritis dan memecah solidaritas masyarakat. Dalam konflik ini, petani plasma yang memperjuangkan haknya bukan hanya menghadapi perusahaan besar, tapi juga kriminalisasi yang mengandalkan pasal-pasal karet, pembubaran paksa aksi damai, dan teror yang ditujukan kepada para pembela hak asasi manusia. Perusahaan bersama aparat penegak hukum tampak bekerja sama untuk mengintimidasi aktivis dan petani agar suara mereka tak terdengar.
Praktik SLAPP tersebut bukan hanya melanggar hukum nasional Indonesia, tetapi juga bertentangan dengan kewajiban internasional yang diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) serta Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pembela Hak Asasi Manusia. Akibatnya, para pembela HAM kehilangan rasa aman, ruang partisipasi masyarakat menyempit, dan pelanggaran hak asasi terus terjadi tanpa pengawasan yang efektif.
Menghadapi situasi ini, Jaga Deca bersama Forum Petani Plasma Buol (FPPB) menyuarakan tuntutan yang jelas dan tegas. Mereka menuntut agar kriminalisasi terhadap pembela HAM dan petani plasma segera dihentikan, memberi mereka ruang yang aman untuk memperjuangkan keadilan tanpa takut akan ancaman dan intimidasi.
Selain itu, mereka mendesak agar seluruh laporan masyarakat mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Hardaya Inti Plantations diproses dan ditindaklanjuti secara adil dan transparan, tanpa diskriminasi atau keberpihakan yang menghambat penegakan hukum.
Lebih jauh lagi, putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang telah memutus perusahaan bersalah harus segera ditegakkan secara penuh. Penegakan ini sangat penting untuk memperbaiki pola kemitraan yang eksploitatif serta memastikan keadilan bagi petani plasma sebagai mitra sejati dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit.
Jaga Deca dan FPPB juga mengingatkan perlunya memperluas perlindungan anti-SLAPP dalam kebijakan agraria dan lingkungan hidup di Indonesia. Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan hukum sebagai alat untuk membungkam masyarakat dan pembela hak asasi manusia yang berjuang untuk kepentingan publik.
Terakhir, mereka menyerukan agar mekanisme pengawasan hak asasi manusia tingkat internasional, seperti UN Special Rapporteur on Human Rights Defenders, dilibatkan secara aktif untuk memantau situasi di Buol dan memberikan tekanan agar negara menjalankan kewajibannya melindungi hak-hak pembela HAM secara sungguh-sungguh.
Dengan menghentikan praktik SLAPP dan menegakkan keadilan, konflik agraria di Buol bukan hanya bisa diselesaikan secara bermartabat, tapi juga membuka ruang dialog yang konstruktif dan mewujudkan keadilan yang selama ini diidam-idamkan oleh masyarakat yang dirugikan.
Penutup
Kasus SLAPP di Buol bukan sekadar persoalan lokal tentang sengketa lahan, melainkan peringatan tegas bahwa hukum dapat disalahgunakan sebagai alat oleh korporasi untuk menekan warga yang memperjuangkan hak-haknya. Perjuangan Fatrisia, Mada Yunus, dan petani plasma Buol menjadi simbol betapa rapuhnya kebebasan berpendapat dan hak atas tanah di Indonesia. Namun, dari perlawanan bersama inilah harapan akan keadilan dan demokrasi yang sejati di negeri ini dapat terus dijaga dan diperjuangkan.
Referensi
Amnesty International. (2023). SLAPPs: Silencing civil society through litigation. Amnesty International Briefing.
https://www.amnesty.org/en/latest/research/2023/03/slapps-silencing-civil-society/
Human Rights Watch. (2022). Defending Human Rights in Indonesia: Challenges and Threats.
https://www.hrw.org/report/2022/indonesia-human-rights/
Jaga Deca. (2025). Laporan Investigasi dan Advokasi Konflik Agraria dan Kriminalisasi Petani Plasma di Buol, Sulawesi Tengah. Jaga Deca. (Dokumen internal dan data lapangan).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (2024). Putusan Nomor 02 Tahun 2024 terkait PT. Hardaya Inti Plantations (PT. HIP). [Dokumen Putusan KPPU, Juli 2024]. Salinan Putusan Perkara No. 02-KPPU-K-2023 | PDF
putusan Pengadilan Niaga atas keberatan PT. HIP terhadap putusan KPPU Direktori Putusan
United Nations General Assembly. (1998). United Nations Declaration on Human Rights Defenders (Resolution A/RES/53/144).
https://www.ohchr.org/en/professionalinterest/pages/rightsofdefenders.aspx
United Nations. (1966). International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Pasal 19 tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi.
https://www.ohchr.org/en/professionalinterest/pages/ccpr.aspx
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Pasal 66.
https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2009/uu-uu-no-32-tahun-2009.pdf
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Pasal 35.
https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2008/uu-no-20-tahun-2008.pdf
Leave a Reply