Buol, 25 Agustus 2025 — Jaringan masyarakat sipil JAGA DECA, yang selama ini aktif bekerja di komunitas pedesaan dan pesisir Sulawesi Tengah, mengajukan dokumen Amicus Curiae atau “Sahabat Pengadilan” kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palu dalam perkara banding atas nama Mada Yunus (Nomor Perkara: 16/Pid.Sus/2025/PN Bul).
Dokumen tersebut disusun sebagai pandangan hukum dan sosial yang menegaskan bahwa kasus Mada Yunus tidak bisa dipandang sebagai perkara pidana biasa. Ia adalah bagian dari konflik agraria struktural dan relasi kemitraan sawit yang timpang antara petani plasma dan perusahaan PT. Hardaya Inti Plantations (PT. HIP).
“Kami hadir bukan untuk membela individu, tapi untuk menyuarakan keadilan substantif dalam perkara yang sarat ketimpangan antara warga kecil dan perusahaan besar,” tegas Mohamad Ali, Koordinator Program dan Advokasi JAGA DECA.
Petani Pembela Tanah, Bukan Penjahat
Mada Yunus adalah petani dari Desa Taluan, Kabupaten Buol, yang telah mengelola lahannya secara turun-temurun sejak 1965. Namun, pada 2011, lahan tersebut mulai ditanami sawit oleh PT. HIP tanpa izin atau ganti rugi. Lahan itu kemudian dimasukkan ke dalam kebun plasma Koperasi Awal Baru, tanpa pencatatan resmi atas nama Mada sebagai anggota koperasi.
Pengadilan Negeri Buol justru menjatuhkan vonis pidana 5 bulan kepada Mada, atas tuduhan “mengganggu aktivitas kebun plasma.” Padahal, semua aksi Mada dilakukan secara damai untuk menuntut hak atas tanahnya sendiri.
Dalam dokumen Amicus Curiae, JAGA DECA mengungkapkan bahwa:
- Tanah milik Mada Yunus ditanami secara sepihak oleh PT. HIP;
- Mada tidak pernah tercatat resmi sebagai anggota koperasi;
- Surat protes dan permintaan mediasi yang diajukan Mada diabaikan oleh perusahaan.
Tragedi Kemanusiaan dan Keadilan yang Timpang
Proses hukum terhadap Mada Yunus tidak hanya mencederai hak atas tanah, tapi juga membawa tragedi kemanusiaan. Saat pelimpahan perkara ke kepolisian, istrinya yang sedang hamil tujuh bulan mengalami syok berat dan meninggal dunia. Bayi yang dikandung selamat, namun kini diasuh oleh keluarga terdekat, sementara tiga anak lainnya tetap di bawah pengasuhan Mada.
Vonis yang Bertentangan dengan Keadilan Substantif
JAGA DECA menilai bahwa vonis terhadap Mada Yunus bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum progresif, di antaranya:
- Prinsip ultimum remedium (pidana sebagai upaya terakhir),
- Keadilan restoratif,
- Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
Argumen ini diperkuat oleh:
- Rekomendasi Komnas HAM (No. 270/PM.00/R/IV/2025) yang menyatakan adanya pelanggaran HAM dan kriminalisasi terhadap petani plasma di Buol;
- Putusan KPPU (No. 02/KPPU-K/2023) yang menyatakan bahwa PT. HIP melanggar prinsip kemitraan dan merugikan petani secara sistemik;
- Fakta bahwa kerugian Rp6,3 miliar yang didalilkan jaksa tidak pernah dibuktikan secara sah di pengadilan.
“Perjuangan Mada Yunus adalah bentuk pembelaan terhadap hak konstitusional atas tanah—bukan tindakan kriminal. Jika suara petani dibungkam melalui hukum pidana, ke mana lagi rakyat kecil bisa mencari keadilan?” ujar Fatrisia, Ketua JAGA DECA.
Seruan: Batalkan Vonis, Pulihkan Keadilan
Melalui dokumen Amicus Curiae, JAGA DECA menyerukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palu untuk:
- Membatalkan vonis pidana terhadap Mada Yunus;
- Mengakui perjuangan petani sebagai pembela HAM yang sah dan konstitusional;
- Menjadikan hukum sebagai alat keadilan, bukan alat perlindungan kekuasaan.
“Amicus Curiae ini adalah pengingat bahwa keadilan tidak cukup hidup dalam teks undang-undang, tetapi harus tumbuh dalam hati nurani hakim,” tegas pernyataan JAGA DECA.
Untuk selengkapnya, silahkan download dokumen lengkapnya di sini.!
Kontak Media
+62 853-4353-7730
jagadeca@proton.me
https://jagadeca.org
Jl. M.A. Turungku RT.004/RW.001, Kel. Kali, Kec. Biau, Kab. Buol, Sulawesi Tengah
Leave a Reply