Ketika Desa Winangun Sunyi: RALB Koperasi Tani Plasma Amanah dan Ikhtiar Anggota Merebut Kembali Kedaulatan Koperasi

Suasana Desa Wiangun ketika RALBkoperasi Amanah di Gelar

Buol, Sulawesi Tengah — Rabu pagi, 28 Januari 2026, suasana Desa Winangun, Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, terasa berbeda dari hari-hari biasa. Sejak matahari naik, jalan-jalan desa tampak lebih lengang. Aktivitas kebun berkurang, sebagian rumah tertutup, dan warga bergerak menuju satu titik yang sama: Balai Desa Winangun.

Hampir seluruh perhatian desa hari itu tertuju pada Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Tani Plasma Amanah. Bagi para petani plasma, RALB ini bukan sekadar agenda organisasi, melainkan ruang kolektif untuk menentukan kembali arah dan masa depan koperasi yang selama bertahun-tahun dinilai tidak berjalan sesuai prinsip-prinsip perkoperasian.

Dalam konteks konflik kemitraan dan persoalan tata kelola koperasi yang berlarut, RALB dipahami anggota sebagai mekanisme sah dan konstitusional untuk memulihkan kedaulatan anggota atas koperasi.

Proses Panjang Menuju RALB

Panitia persiapkan RALB RALB Koperasi Tani Plasma Amanah merupakan hasil dari proses panjang yang ditempuh anggota selama lebih dari tiga tahun terakhir. Dalam periode tersebut, anggota secara konsisten menyampaikan tuntutan agar pengurus melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara patuh, transparan, dan partisipatif sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi dan peraturan perundang-undangan.

Berbagai upaya telah dilakukan anggota, mulai dari penyampaian aspirasi langsung kepada pengurus, pengaduan kepada pemerintah desa dan kecamatan, hingga komunikasi dengan pemerintah kabupaten. Surat demi surat dilayangkan dan pertemuan demi pertemuan dilaksanakan. Namun, kondisi koperasi tidak menunjukkan perbaikan yang berarti. Akuntabilitas tetap tertutup dan hak anggota sebagai pemilik koperasi belum sepenuhnya dipenuhi.

Situasi tersebut mendorong anggota untuk menggunakan mekanisme tertinggi dalam koperasi, yaitu Rapat Anggota. Pada 12 Januari 2026, melalui rapat anggota yang difasilitasi pemerintah kecamatan, disepakati penyelenggaraan RALB sebagai langkah penyelamatan koperasi. Dalam forum tersebut, panitia RALB dibentuk secara terbuka dan demokratis, terdiri dari anggota koperasi sendiri.

Panitia bekerja secara swadaya, dengan sumber daya terbatas, namun dengan komitmen kuat untuk memastikan RALB berlangsung terbuka dan inklusif. Undangan RALB disampaikan secara langsung kepada anggota dari rumah ke rumah, diumumkan secara terbuka melalui media dan kanal daring, serta disebarluaskan melalui jaringan komunikasi warga. Selain itu, panitia membuka partisipasi daring melalui Zoom Meeting bagi anggota yang berada di luar desa atau tidak dapat hadir secara fisik.

Bagi panitia dan anggota, keterbukaan partisipasi menjadi prinsip utama agar RALB benar-benar mencerminkan kehendak kolektif anggota.

Pelaksanaan RALB: Ruang Musyawarah Anggota

suasana RALB Koperasi AmanahSejak pagi hari, Balai Desa Winangun dipenuhi anggota koperasi dari Desa Winangun dan Desa Mooyong. Wajah-wajah petani tampak serius dan penuh perhatian. Sebagian membawa dokumen, sebagian lain berdiskusi dalam kelompok kecil sebelum rapat dimulai.

RALB dimulai sekitar pukul 10.00 WITA. Selain dihadiri oleh anggota koperasi, rapat ini juga disaksikan oleh unsur pemerintah daerah, antara lain Kepala Desa Winangun, Kepala Desa Mooyong, Camat Bukal, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Buol, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buol. Kehadiran unsur pemerintah memperkuat posisi RALB sebagai forum terbuka yang dilaksanakan dalam koridor hukum.

Agenda awal RALB meliputi registrasi dan verifikasi anggota, penetapan kuorum, pemilihan pimpinan rapat, serta pengesahan tata tertib rapat. Seluruh tahapan dilaksanakan secara tertib dan dicatat dalam berita acara.

Forum kemudian mendengarkan pemaparan kronologis panjang terkait kegagalan pelaksanaan RAT, termasuk penjelasan dasar hukum perkoperasian dan ketentuan AD/ART. Dalam sesi ini, anggota secara terbuka membahas RAT yang dilaksanakan pada 19 Januari 2026 oleh pengurus lama.

Melalui musyawarah yang berlangsung dinamis, anggota menyatakan bahwa RAT tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip partisipasi, transparansi, dan kepatuhan hukum. Sikap forum atas RAT tersebut disampaikan secara eksplisit, dicatat dalam berita acara, dan ditetapkan sebagai keputusan kolektif RALB.

Diskusi berlangsung terbuka dan kritis. Meski terdapat perbedaan pandangan, forum tetap berjalan dalam suasana tertib dan berlandaskan musyawarah mufakat. Prinsip yang dijaga adalah bahwa kedaulatan koperasi berada di tangan anggota.

Pemilihan dan Penetapan Pengurus serta Badan Pengawas

pengrus dan badan pengawas ter pilih Salah satu agenda utama RALB adalah pemilihan dan penetapan pengurus serta badan pengawas koperasi. Proses pemilihan dilakukan secara terbuka, sesuai tata tertib yang telah disepakati forum.

Melalui mekanisme yang disetujui bersama, RALB menetapkan susunan Pengurus Koperasi Tani Plasma Amanah sebagai berikut:

  • Ketua: Seniwati, S.Si
  • Wakil Ketua: Boyadi
  • Sekretaris: Kasmir Is Makakeno
  • Wakil Sekretaris: Heronimus Leo
  • Bendahara: Marsowan

Sementara itu, Badan Pengawas ditetapkan dengan susunan:

  • Ketua: Japardin
  • Anggota: Rafael Raja
  • Anggota: Akarius Sambu

Pengurus dan badan pengawas terpilih menerima mandat yang jelas dari RALB, antara lain melakukan pembenahan administrasi koperasi, membuka akses informasi dan laporan kepada anggota, melakukan audit internal dan inventarisasi aset, serta memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota dalam skema kemitraan plasma sawit.

Ketua terpilih, Seniwati, S.Si, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa mandat yang diberikan RALB merupakan amanah besar dan tidak mudah. Ia menyadari tantangan ke depan tidak hanya berasal dari persoalan internal koperasi, tetapi juga dari relasi kemitraan dengan PT Hardaya Inti Plantations yang tidak hadir dalam RALB, meskipun sebelumnya kerap hadir dalam agenda koperasi.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pengurus dan badan pengawas baru. Namun demikian, ia menegaskan komitmen untuk menjalankan mandat RALB secara maksimal, dengan mengedepankan kepentingan anggota dan prinsip keadilan dalam kemitraan.

Penutupan dan Makna RALB

foto bersama peserta RALB dengan Perwakilan pemerintah yang hadir, mulai kepala desa Winangun dan Mooyong, Camat Bukal, Kepala dinas Koperasi dan Sekertaris Daerah kabupaten Buol RALB Koperasi Tani Plasma Amanah ditutup pada pukul 15.57 WITA. Sehari penuh anggota mengikuti rangkaian agenda dengan serius dan penuh perhatian. Rasa lelah tampak di wajah peserta, namun juga terlihat kelegaan karena satu langkah penting telah diambil secara kolektif.

RALB ini bukan sekadar pergantian struktur kepengurusan. Ia merupakan upaya anggota untuk mengembalikan koperasi pada fungsi dasarnya sebagai wadah bersama untuk meningkatkan kesejahteraan petani, memperjuangkan hak ekonomi anggota, dan memastikan tata kelola yang transparan serta bertanggung jawab.

Di Desa Winangun, pada hari itu, aktivitas kebun boleh sejenak berhenti. Karena bagi para petani, memperbaiki koperasi adalah bagian dari menjaga masa depan kerja, tanah, dan kehidupan mereka sendiri.