Pada pagi 21 Januari 2026, aktivitas tambang di wilayah Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, mendadak melambat. Deru mesin alat berat yang biasanya terdengar hampir tanpa jeda berhenti untuk beberapa saat. Sejumlah buruh yang sehari-hari bekerja mengoperasikan excavator, mengemudikan dump truck, serta menjalankan berbagai pekerjaan teknis di area tambang memilih menghentikan aktivitas mereka.
Bagi pihak perusahaan, penghentian kerja tersebut mungkin hanya dianggap sebagai gangguan sementara dalam ritme produksi tambang yang padat. Namun bagi para pekerja, keputusan tersebut merupakan bentuk protes terbuka setelah berbulan-bulan keluhan mereka tidak mendapatkan penyelesaian.
Selama dua hari—21 hingga 22 Januari 2026—para buruh melakukan aksi protes terhadap perusahaan tempat mereka bekerja, PT Sarana Maju Cemerlang. Tuntutan mereka berfokus pada pemenuhan hak-hak normatif pekerja yang menurut mereka selama ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Protes tersebut bukanlah peristiwa yang muncul secara tiba-tiba. Ia merupakan puncak dari persoalan ketenagakerjaan yang telah berlangsung sejak para buruh mulai bekerja di perusahaan tersebut.
Industri Nikel yang Terus Berkembang
Kabupaten Morowali dalam beberapa tahun terakhir berkembang menjadi salah satu pusat industri nikel terbesar di Indonesia. Pertumbuhan industri ini didorong oleh meningkatnya permintaan global terhadap nikel sebagai bahan baku penting dalam produksi baterai kendaraan listrik dan berbagai komponen industri lainnya.
Di kawasan ini, sejumlah perusahaan tambang beroperasi di berbagai blok konsesi. Salah satunya adalah PT Sarana Maju Cemerlang yang menjalankan kegiatan pertambangan nikel di wilayah Bahodopi.
Perusahaan tersebut diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas wilayah operasi sekitar 538 hektare. Aktivitas produksi berlangsung secara intensif dengan penggunaan alat berat dan kendaraan tambang yang bekerja hampir sepanjang waktu.
Sejak Juli 2024 hingga Januari 2026, sekitar 170 buruh tercatat bekerja aktif di perusahaan ini. Mereka ditempatkan dalam berbagai posisi operasional, mulai dari operator alat berat, pengemudi kendaraan tambang, mekanik, hingga pekerja lapangan yang terlibat langsung dalam proses penambangan dan pengangkutan material.
Namun di balik aktivitas produksi yang padat tersebut, sejumlah buruh menggambarkan kondisi kerja yang menurut mereka tidak sejalan dengan standar perlindungan ketenagakerjaan yang seharusnya berlaku di sektor pertambangan.
Awal Munculnya Keluhan
Menurut kesaksian sejumlah buruh, persoalan ketenagakerjaan mulai dirasakan sejak masa awal mereka bekerja di perusahaan tersebut. Sebagian pekerja mengaku telah menyampaikan berbagai keluhan kepada pihak manajemen, baik secara langsung maupun melalui jalur komunikasi internal.
Keluhan tersebut mencakup berbagai aspek hubungan kerja, mulai dari persoalan upah hingga jam kerja.
Namun menurut para pekerja, berbagai upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian yang jelas.
Seiring berjalannya waktu, keluhan yang awalnya disampaikan secara individual mulai berkembang menjadi persoalan kolektif yang dirasakan oleh banyak pekerja.
Dugaan Pelanggaran Hak Normatif
Investigasi lapangan yang dilakukan oleh Jaringan Jaga Deca menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap sejumlah hak normatif buruh.
Salah satu persoalan utama berkaitan dengan upah. Beberapa buruh menyatakan bahwa upah yang mereka terima tidak sesuai dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Morowali untuk sektor pertambangan.
Selain itu, kerja lembur yang dilakukan secara rutin tidak selalu disertai dengan pembayaran upah lembur sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
Persoalan lain muncul dari pola jam kerja yang panjang. Sejumlah pekerja melaporkan bekerja dalam ritme produksi yang sangat intensif, bahkan dalam beberapa kasus hingga dua belas minggu berturut-turut tanpa hari libur.
Dalam sektor pertambangan yang memiliki tingkat risiko tinggi, pola kerja seperti ini tidak hanya menimbulkan kelelahan fisik tetapi juga meningkatkan potensi kecelakaan kerja.
Status Kerja dan Kontrak
Sebagian besar pekerja di PT Sarana Maju Cemerlang diketahui dipekerjakan dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Namun dalam praktiknya, sejumlah buruh menyatakan tidak pernah menerima salinan kontrak kerja mereka. Hal ini membuat pekerja kesulitan memahami secara jelas hak dan kewajiban yang tercantum dalam hubungan kerja tersebut.
Selain itu, beberapa buruh juga melaporkan tidak pernah menerima slip gaji secara rutin. Kondisi ini membuat pekerja tidak memiliki dokumen yang dapat digunakan untuk memverifikasi perhitungan upah yang mereka terima setiap bulan.
Perlindungan Sosial yang Dipertanyakan
Temuan lain yang muncul dalam investigasi berkaitan dengan perlindungan sosial pekerja.
Sebagian buruh menyatakan tidak pernah mendapatkan kejelasan mengenai kepesertaan mereka dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan maupun jaminan kesehatan.
Padahal pekerjaan di sektor pertambangan memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja serta berbagai penyakit akibat kerja.
Tanpa perlindungan jaminan sosial yang memadai, para pekerja menghadapi risiko yang lebih besar apabila terjadi insiden di tempat kerja.
Dampak Ekonomi bagi Buruh
Akumulasi persoalan ketenagakerjaan tersebut tidak hanya berdampak pada kondisi kerja para buruh, tetapi juga pada kehidupan ekonomi mereka.
Berdasarkan penghitungan sementara dari data pekerja, buruh yang telah bekerja sejak 2024 hingga awal 2026 diperkirakan mengalami kekurangan pembayaran hingga puluhan juta rupiah per orang.
Bagi banyak keluarga buruh, kekurangan tersebut berarti berkurangnya kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, serta kewajiban ekonomi lainnya.
Protes Dua Hari
Ketika berbagai upaya penyampaian keluhan tidak menghasilkan penyelesaian yang jelas, para buruh akhirnya memutuskan untuk melakukan protes terbuka.
Pada 21 Januari 2026, sejumlah pekerja menghentikan aktivitas mereka sebagai bentuk protes terhadap kondisi kerja yang mereka alami. Aksi tersebut berlanjut hingga keesokan harinya.
Protes tersebut menjadi salah satu momen paling terbuka dalam konflik hubungan kerja antara buruh dan perusahaan.
Risiko Kriminalisasi
Situasi semakin kompleks setelah aksi protes tersebut berlangsung.
Dalam perkembangan terbaru, satu orang buruh dilaporkan ke pihak kepolisian terkait keterlibatannya dalam upaya menuntut pemenuhan hak-hak normatif pekerja. Buruh tersebut telah menerima panggilan klarifikasi dari aparat kepolisian.
Perkembangan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja mengenai potensi kriminalisasi terhadap buruh yang memperjuangkan hak ketenagakerjaan mereka.
Dalam berbagai kasus hubungan industrial di Indonesia, penggunaan jalur pidana terhadap pekerja sering kali memunculkan efek jera yang membuat buruh enggan menyampaikan keluhan di kemudian hari.
Upaya Penguatan Buruh

Sebagai respons terhadap situasi tersebut, sejumlah inisiatif dilakukan untuk memperkuat kapasitas komunitas buruh.
Kegiatan tersebut mencakup peningkatan pemahaman pekerja mengenai hak-hak ketenagakerjaan, edukasi mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta pendampingan menuju pengorganisasian buruh secara mandiri.
Salah satu fokus utama adalah mendorong pembentukan serikat buruh sebagai sarana perlindungan kolektif bagi para pekerja.
Selain itu, jaringan masyarakat sipil juga mulai memperluas dukungan solidaritas guna memastikan bahwa kasus ini mendapatkan perhatian dari lembaga pengawas ketenagakerjaan serta lembaga hak asasi manusia.
Industri Strategis dan Hak Buruh
Kasus yang terjadi di PT Sarana Maju Cemerlang menunjukkan kompleksitas persoalan ketenagakerjaan di tengah pesatnya perkembangan industri pertambangan nikel di Morowali.
Di satu sisi, kawasan ini menjadi simbol pertumbuhan industri strategis nasional yang berperan penting dalam rantai pasok global energi dan teknologi.
Namun di sisi lain, kondisi kerja para buruh yang menopang industri tersebut sering kali luput dari perhatian publik.
Persoalan yang muncul di perusahaan ini memperlihatkan bahwa konflik ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia yang lebih luas.
Hak atas pekerjaan yang layak, perlindungan sosial yang memadai, serta kebebasan buruh untuk memperjuangkan haknya tanpa intimidasi merupakan bagian penting dari standar ketenagakerjaan yang diakui secara nasional maupun internasional.
Dokumentasi dan Advokasi
Investigasi yang dilakukan oleh Jaringan Jaga Deca bertujuan untuk mendokumentasikan berbagai persoalan yang dialami oleh para buruh serta mendorong langkah advokasi yang lebih luas.
Dokumentasi ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi upaya penyelesaian yang adil bagi para pekerja yang terdampak, sekaligus menjadi bahan pertimbangan bagi lembaga pengawas ketenagakerjaan dan lembaga hak asasi manusia dalam melakukan penilaian lebih lanjut terhadap situasi yang terjadi.
Di tengah pesatnya perkembangan industri nikel di Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa keberlanjutan industri tidak hanya ditentukan oleh produksi dan investasi, tetapi juga oleh sejauh mana hak-hak para pekerja yang menopangnya dapat dihormati dan dilindungi.






Leave a Reply