Kamis, 24 April 2025 — Jaga Deca melakukan kunjungan resmi ke Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasioanal (ATR/BPN) Buol. Kedatangan kami disambut langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Buol beserta tiga stafnya. Pertemuan ini berlangsung dalam suasana terbuka dan penuh itikad baik.
Tujuan utama kunjungan ini adalah untuk memperdalam informasi terkait proses pemetaan kadastral yang tengah diajukan oleh PT. Hardaya Inti Plantations (PT. HIP) dalam pengurusan Hak Guna Usaha (HGU). Sebelumnya, Jaga Deca telah mengirimkan surat resmi kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai respons atas informasi dari Kanwil mengenai permohonan kadastral oleh perusahaan sawit tersebut.
Dalam dialog tersebut, Kepala Kantor ATR/BPN Buol menyampaikan bahwa proses kadastral memang sedang berjalan dan telah disosialisasikan sejak tahun lalu. Ia menjelaskan, ada dua poin utama dalam permohonan PT. HIP: pertama, pengajuan pelepasan sebagian dari HGU Nomor 2, dan kedua, rencana pengajuan HGU baru atas lahan yang berasal dari pelepasan kawasan hutan tahun 2018.
Jaga Deca mengapresiasi keterbukaan pihak ATR/BPN Buol dalam memberikan penjelasan langsung. Namun, mereka juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses ini. Dari penelusuran lapangan, Jaga Deca menemukan indikasi bahwa sebagian areal yang diajukan oleh PT. HIP kemungkinan besar telah berada di atas lahan milik masyarakat — baik yang sudah bersertifikat maupun yang telah lama digunakan untuk pertanian dan kehidupan sehari-hari.
Lebih jauh, Jaga Deca menegaskan bahwa proses kadastral harus menjamin perlindungan hak-hak rakyat, dan tidak boleh menjadi jalan mulus bagi perampasan tanah atas nama investasi. Mereka juga mendesak agar BPN turut memastikan perusahaan menjalankan kewajiban sosial dan lingkungannya: membangun kebun rakyat sebesar 20% dari total HGU perusahaan, serta menjaga kawasan dengan Nilai Conservasi Tinggi (HCV) dan Stok Karbon Tinggi (HCS) sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Leave a Reply