5 Mei 2025 | Buol, Sulawesi Tengah
Oleh: Tim Jaga Deca
Organisasi masyarakat sipil Jaringan JAGA DECA menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Daerah Buol yang menghentikan aktivitas pembukaan lahan secara besar-besaran di desa Binuang, kecamatan Bukal. Pembukaan lahan yang dilakukan dengan alat berat itu diduga dilakukan oleh pihak yang memiliki modal besar dan jaringan kuat, bukan oleh masyarakat biasa yang membuka lahan untuk kebutuhan pertanian subsisten.
Kordinator advokasi dan kampanye Jaringan JAGA DECA menyatakan bahwa keresahan warga sebenarnya telah berlangsung lama, namun sorotan publik baru meningkat setelah salah satu anggota DPRD mengunjungi lokasi dan temuan itu diliput media serta tersebar luas di media sosial.
“Pembukaan hutan ini sangat massif dan dilakukan secara terbuka. Ini bukan kegiatan kecil-kecilan. Kami mencurigai ada aktor bermodal kuat di baliknya, Jadi kami menyayangkan adanya framing bahwa pembukaan lahan tersebut dilakukan oleh ‘masyarakat desa’, pelaku utamanya tentu bukan masyarakat biasa yang rata-rata memiliki modal kecil,” ungkap Ketua JAGA DECA.
Langkah penghentian pembukaan lahan diputuskan dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang kerja Wakil Bupati Buol pada Rabu, 23 April 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Kantor ATR/BPN Buol, Camat Bokat dan Bukal, Kasat Intelkam Polres Buol, TNI, serta Kepala KPH Pogogul.
JAGA DECA melihat bahwa lahan yang dibuka tersebut merupakan bagian dari areal hutan yang sebelumnya telah dilepaskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2018 dengan total luas 9.964 hektar, atas permohonan perusahaan PT. Hardaya Inti Plantations (HIP). Namun, informasi terakhir yang diperoleh menunjukkan bahwa areal tersebut tidak dimasukkan dalam permohonan Hak Guna Usaha (HGU) yang baru-baru ini sedang digalakkan oleh PT. HIP.
“Kami patut menduga bahwa pihak yang membuka lahan sudah mengetahui status tanah tersebut sebagai APL (Areal Penggunaan Lain), dan juga mengetahui bahwa itu adalah bagian dari kawasan hutan yang dilepaskan untuk PT. HIP. Pasalnya aktivitas ini dilakukan secara terang-terangan, bahkan telah ditanami sawit dengan luas mencapai ratusan hektar,” lanjut Ketua JAGA DECA.
Lebih lanjut, JAGA DECA juga menilai kecil kemungkinan bahwa aktivitas tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan PT. HIP, mengingat lokasinya berdekatan dengan kebun PT. HIP Divisi V.
“Bisa jadi aktivitas ini bahkan mendapat lampu hijau dari PT. HIP, kalau bukan bagian dari kerja sama,” imbuh Ketua JAGA DECA.
Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pelestarian lingkungan dan penegakan hukum, JAGA DECA menyerukan agar Pemerintah Daerah Buol memastikan penghentian total pembukaan lahan untuk sawit di areal tersebut. Selain itu, mengharapkan PT. HIP untuk menjalankan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 517/Menlhk/Setjen/PLA.2/10/2018.
Tanggung jawab tersebut mencakup: Membangun kebun masyarakat di sekitar kawasan hutan minimal 20% dari total luas kawasan hutan yang dilepaskan; dan mengembangkan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (High Conservation Value Area) pada sebagian dari areal pelepasan seluas 9.964 hektar yang tidak dimasukkan dalam permohonan HGU.
JAGA DECA menegaskan sudah saatnya perusahaan berhenti hanya mengejar keuntungan sepihak! Tanggung jawab sosial dan lingkungan harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, agar membawa manfaat jangka panjang bagi komunitas dan alam di sekitar.
Leave a Reply