Fatrisia, Ketua Jaringan Jaga Deca, mengecam keras serangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk teror serius terhadap pembela hak asasi manusia di Indonesia.
Serangan itu terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Salemba–Talang, Jakarta Pusat. Sebelum kejadian, Andrie Yunus diketahui baru saja menghadiri kegiatan diskusi dan rekaman siniar di kantor YLBHI yang membahas isu politik dan keamanan. Setelah meninggalkan lokasi dan mengendarai sepeda motor menuju rumahnya, dua orang pelaku yang menggunakan satu sepeda motor diduga telah mengikuti korban. Ketika Andrie melintas di kawasan Jembatan Talang, salah satu pelaku mendekati korban dan menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah tubuhnya sebelum keduanya melarikan diri dari lokasi.
Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh dan harus segera mendapatkan perawatan medis intensif. Bagi Fatrisia, serangan brutal ini tidak dapat dipahami sebagai tindak kriminal biasa. Ia menilai pola kekerasan yang menargetkan pembela HAM menunjukkan adanya ancaman nyata terhadap ruang demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.
“Serangan ini adalah bentuk teror terhadap pembela HAM. Ketika seorang aktivis yang selama ini bekerja mengungkap pelanggaran dan memperjuangkan keadilan bagi korban justru menjadi sasaran kekerasan brutal, maka yang sedang diserang sebenarnya adalah kebebasan sipil dan ruang demokrasi itu sendiri,” tegas Fatrisia.
Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban hukum untuk memastikan keamanan para pembela HAM. Karena itu, Fatrisia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara cepat, transparan, dan independen, termasuk mengungkap pelaku lapangan serta aktor intelektual yang berada di balik serangan tersebut.
Selain itu, Fatrisia menekankan bahwa tanggung jawab negara tidak berhenti pada proses penegakan hukum. Negara juga wajib memastikan pemulihan korban secara menyeluruh, termasuk menjamin seluruh biaya perawatan medis, rehabilitasi kesehatan, serta perlindungan keamanan bagi Andrie Yunus dan keluarganya dari kemungkinan ancaman lanjutan.
Menurut Fatrisia, kegagalan negara dalam mengungkap dan menangani kasus ini secara serius hanya akan memperkuat budaya impunitas terhadap kekerasan yang menargetkan masyarakat sipil. Karena itu, ia menegaskan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus harus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap pembela HAM merupakan tanggung jawab mendasar negara dalam menjaga demokrasi dan supremasi hukum.






Leave a Reply