Di Kabupaten Buol, persoalan ketenagakerjaan selama ini tidak benar-benar hilang—ia hanya tersebar, tidak terlihat, dan jarang dibicarakan sebagai satu masalah bersama. Pekerja ada di mana-mana, tetapi tanpa ruang kolektif untuk menyuarakan kondisi mereka.
Peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini membuka situasi tersebut ke permukaan. Tidak melalui aksi massa, melainkan melalui diskusi publik yang mempertemukan pemerintah, lembaga negara, dan organisasi masyarakat sipil. Pilihan ini bukan sekadar alternatif, tetapi strategi sadar membaca konteks lokal.
Di daerah yang tidak berbasis industri, identitas “buruh” sering kali tidak tampak sebagai kategori sosial yang jelas. Namun justru di situlah persoalannya: mayoritas masyarakat bekerja dalam kondisi rentan—sebagai petani, nelayan, buruh perkebunan sawit, pekerja ritel, hingga berbagai bentuk kerja informal lainnya—dengan perlindungan minim dan posisi tawar yang lemah.
Akibatnya, persoalan ketenagakerjaan di Buol tidak pernah benar-benar muncul sebagai isu publik yang utuh. Ia hadir dalam bentuk yang terpisah-pisah: konflik kemitraan petani, beban kerja buruh ritel, lemahnya jaminan sosial, hingga tidak adanya ruang aman untuk berserikat.
Dalam konteks inilah, diskusi publik May Day menjadi penting—bukan sekadar peringatan, tetapi sebagai upaya awal untuk mengumpulkan realitas yang selama ini terfragmentasi, membacanya sebagai satu krisis bersama, dan mulai mendorong langkah konkret melalui rencana pembentukan posko pengaduan pekerja.
Dari Pengenalan ke Pembacaan Masalah
Kegiatan ini diinisiasi oleh Jaringan Jaga Deca bersama LBH Progresif Cabang Buol dan LPMS-KDA dengan satu titik tekan yang jelas: mempertemukan berbagai pihak untuk membaca persoalan ketenagakerjaan secara lebih terbuka dan menyeluruh.
Mengusung tema “Memperkuat Solidaritas untuk Pemenuhan Hak Dasar Rakyat dan Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Formal dan Informal,” forum ini tidak sekadar menjadi ruang diskusi, tetapi upaya awal untuk menggeser cara melihat persoalan pekerja di Buol—dari yang selama ini terpisah-pisah, menjadi satu persoalan struktural yang saling terkait.
Diskusi menghadirkan Dinas Ketenagakerjaan, DPRD, BPJS Ketenagakerjaan, serta berbagai unsur masyarakat sipil, petani, mahasiswa, dan pekerja lintas sektor. Komposisi ini memperlihatkan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak berdiri sendiri, melainkan beririsan langsung dengan kebijakan daerah, struktur ekonomi, dan kondisi sosial masyarakat.
Karena itu, forum ini tidak berhenti pada peringatan simbolik. Ia diarahkan untuk membaca kondisi riil pekerja di lapangan, menelusuri kesenjangan perlindungan sosial yang masih lebar, serta menguji sejauh mana kebijakan yang ada benar-benar menjawab kebutuhan pekerja—baik di sektor formal maupun informal.
Lebih jauh, diskusi ini juga menjadi ruang untuk mulai mendorong arah kebijakan yang lebih berpihak, sekaligus membuka kemungkinan langkah bersama yang tidak berhenti pada wacana, tetapi bergerak menuju tindakan nyata.
Pengawasan Melemah, Pekerja Kehilangan Perlindungan
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Buol menyambut baik terselenggaranya diskusi ini. Mereka bahkan menyampaikan bahwa ini merupakan salah satu momentum awal peringatan Hari Buruh Internasional yang dilakukan secara terbuka di Kabupaten Buol.
Namun di balik apresiasi tersebut, muncul satu pengakuan penting yang sekaligus menjelaskan lemahnya perlindungan pekerja di lapangan: fungsi pengawasan ketenagakerjaan tidak lagi berada di tingkat kabupaten.
“Sekarang pengawasan ketenagakerjaan sudah bukan kewenangan kabupaten. Semua ditarik ke provinsi.”
Pernyataan ini tidak berhenti sebagai informasi administratif. Ia menunjukkan adanya celah struktural dalam sistem perlindungan pekerja di daerah.
Di satu sisi, berbagai persoalan ketenagakerjaan—mulai dari jam kerja yang tidak terkontrol, beban kerja berlebih, hingga potensi pelanggaran upah dan keselamatan kerja—terjadi langsung di tingkat lokal. Namun di sisi lain, kewenangan pengawasan justru berada di level yang lebih jauh dari jangkauan sehari-hari pekerja.
Akibatnya, kontrol terhadap perusahaan, baik di sektor perkebunan maupun ritel, menjadi lemah dan tidak responsif. Banyak persoalan tidak tertangani secara cepat, bukan karena tidak diketahui, tetapi karena tidak ada mekanisme pengawasan yang dekat, aktif, dan mudah diakses.
Dalam situasi seperti ini, pekerja berada dalam posisi yang semakin rentan. Mereka menghadapi berbagai persoalan di tempat kerja, tetapi tidak memiliki jalur pengaduan yang jelas dan efektif di tingkat daerah.
Ketiadaan pengawasan yang kuat di level lokal pada akhirnya bukan hanya persoalan kelembagaan, tetapi berdampak langsung pada lemahnya pemenuhan hak dasar pekerja.
Fungsi Ada, Daya Tekan Terbatas
DPRD Kabupaten Buol menjelaskan bahwa secara formal mereka memiliki tiga fungsi utama: pengawasan, legislasi, dan penganggaran. Namun dalam praktiknya, ruang tersebut tidak sepenuhnya mampu menentukan arah kebijakan, terutama dalam hal anggaran.
“Dalam hal anggaran, posisi DPRD tidak menentukan. Eksekutif tetap bisa menjalankan dengan persetujuan pusat.”
Pernyataan ini menunjukkan bahwa peran DPRD dalam mendorong kebijakan yang berpihak pada pekerja memiliki keterbatasan struktural. Meskipun memiliki fungsi pengawasan dan legislasi, daya tekan terhadap kebijakan eksekutif tidak selalu kuat, terutama ketika berhadapan dengan mekanisme pengambilan keputusan yang lebih tinggi.
Di sisi lain, DPRD menyatakan adanya rencana untuk mendorong lahirnya regulasi yang lebih berpihak, khususnya melalui penyusunan Peraturan Daerah tentang perlindungan petani dan pekerja. Mereka juga membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan tersebut.
Namun sejauh ini, peran yang berjalan masih berada pada tahap menerima pengaduan masyarakat, melakukan hearing, dan menghasilkan rekomendasi. Tanpa kekuatan eksekusi yang memadai, rekomendasi tersebut sering kali tidak cukup untuk memastikan perubahan nyata di lapangan.
Jaminan Sosial Terbatas, Mayoritas Pekerja Tidak Terlindungi
Paparan dari BPJS Ketenagakerjaan membuka salah satu fakta paling mendasar dalam diskusi ini: sistem perlindungan sosial di Kabupaten Buol belum menjangkau sebagian besar pekerja.
Dari sekitar 65.600 tenaga kerja di Buol, baru sekitar 22.900 orang—atau sekitar 35%—yang tercatat sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, perlindungan masih didominasi oleh pekerja sektor formal, yang jumlahnya sekitar 22.000 orang. Sementara itu, lebih dari 40.000 pekerja berada di sektor informal, ditambah sekitar 3.600 pekerja di sektor konstruksi yang juga memiliki kerentanan tinggi.
“Baru sekitar 35% pekerja di Buol yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.”
Angka ini tidak sekadar menunjukkan rendahnya cakupan kepesertaan. Ia menegaskan bahwa mayoritas pekerja di Buol—sekitar dua pertiga—hidup dan bekerja tanpa perlindungan dasar terhadap risiko kerja.
Kondisi ini menjadi semakin serius jika dilihat dari struktur tenaga kerja di Buol yang didominasi sektor informal. Artinya, kelompok pekerja yang paling rentan—dengan pendapatan tidak stabil, tanpa kepastian kerja, dan minim perlindungan—justru menjadi kelompok yang paling sedikit tersentuh oleh sistem jaminan sosial.
Dalam praktiknya, risiko kerja tidak pernah hilang. Kecelakaan kerja, sakit, kehilangan penghasilan, hingga ketidakpastian di hari tua tetap menjadi bagian dari kehidupan pekerja. Namun tanpa jaminan sosial, seluruh risiko tersebut tidak ditanggung secara kolektif, melainkan dipikul sendiri oleh pekerja.
Situasi ini memperlihatkan adanya ketimpangan mendasar: perlindungan sosial lebih mudah diakses oleh mereka yang berada dalam hubungan kerja formal, sementara mayoritas pekerja di luar sistem tersebut harus bergantung pada kemampuan sendiri untuk bertahan.
Upaya yang pernah dilakukan melalui pembiayaan iuran oleh pemerintah daerah bagi pekerja rentan menunjukkan bahwa intervensi publik dimungkinkan. Namun cakupannya masih terbatas dan belum sebanding dengan besarnya jumlah pekerja yang belum terlindungi.
Pada titik ini, persoalannya tidak lagi sekadar teknis kepesertaan, tetapi menyangkut arah kebijakan: apakah sistem jaminan sosial akan terus bergantung pada kemampuan individu untuk membayar iuran, atau mulai diposisikan sebagai tanggung jawab negara untuk melindungi kelompok pekerja yang paling rentan.
Tanpa perubahan pendekatan, kesenjangan ini akan terus bertahan—di mana sebagian kecil pekerja terlindungi, sementara mayoritas lainnya tetap berada di luar sistem, menghadapi risiko kerja tanpa perlindungan yang memadai.
Realitas Kerja: Pekerjaan Ada, Tapi Tidak Memberi Kepastian
Paparan dari Jaringan Jaga Deca dalam diskusi ini tidak hanya menggambarkan kondisi pekerja di Buol, tetapi juga menempatkannya dalam kerangka yang lebih luas tentang makna kerja, perlindungan, dan posisi kelas pekerja hari ini.
May Day dalam konteks ini tidak dipahami sebagai perayaan, tetapi sebagai pengingat bahwa hak-hak pekerja lahir dari konflik dan perjuangan kolektif. Sejarah panjang perjuangan buruh—yang menuntut pembatasan jam kerja hingga delapan jam sehari—menunjukkan bahwa perlindungan tidak pernah datang dengan sendirinya, melainkan harus diperjuangkan.
Namun hari ini, bentuknya berubah. Struktur ketimpangan tetap bekerja dalam wajah yang berbeda.
Tekanan ekonomi global, perlambatan pertumbuhan, gelombang pemutusan hubungan kerja, serta kenaikan harga kebutuhan hidup berdampak langsung pada kondisi pekerja. Dalam situasi ini, pekerjaan tetap ada, tetapi tidak selalu mampu menjamin kehidupan yang layak.
Konteks ini tercermin jelas di Kabupaten Buol.
Di tingkat lokal, persoalan ketenagakerjaan tidak semata terletak pada ketiadaan pekerjaan. Sebagian masyarakat justru bermigrasi ke luar daerah untuk mencari penghidupan. Artinya, akses terhadap pekerjaan tetap menjadi persoalan, tetapi bukan satu-satunya. Masalah yang lebih dalam terletak pada kualitas dan keamanan kerja bagi mereka yang bekerja, baik di dalam maupun di luar daerah.
Struktur ekonomi Buol yang bertumpu pada pertanian rakyat, perikanan, dan perkebunan sawit membuat mayoritas tenaga kerja berada di sektor informal, dengan perlindungan yang terbatas dan posisi tawar yang lemah.
Dalam kondisi ini, persoalan ketenagakerjaan memiliki dua sisi yang tidak terpisahkan: akses terhadap pekerjaan, dan kualitas serta keamanan pekerjaan itu sendiri.
Di sektor ritel, pekerja harus menjalankan berbagai fungsi dalam satu waktu dengan jumlah tenaga kerja yang terbatas. Jam kerja panjang, waktu istirahat yang tidak selalu terpenuhi, serta sistem lembur yang tidak transparan menunjukkan bahwa secara formal pekerjaan ada, tetapi tidak selalu memberikan kondisi kerja yang layak.
Di sektor perkebunan, situasinya lebih kompleks. Buruh kebun menghadapi beban kerja tinggi dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang lemah, pendapatan yang cenderung rendah, serta ketidakpastian dalam pemenuhan hak, termasuk dalam kasus pemutusan hubungan kerja. Di sisi lain, kebebasan berserikat juga tidak berjalan dalam ruang yang aman, sehingga pekerja kehilangan alat kolektif untuk memperjuangkan haknya.
Sementara itu, kelompok pekerja lain—termasuk pekerja di usaha kecil, sektor informal, dan platform digital—berada di luar sistem perlindungan sejak awal. Mereka bekerja tanpa kepastian hubungan kerja, tanpa jaminan sosial, dan dengan pendapatan yang tidak stabil. Dalam kondisi ini, seluruh risiko kerja, mulai dari sakit hingga kehilangan penghasilan, ditanggung sendiri oleh pekerja.
Jika dilihat secara lebih luas, kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan mendasar antara realitas kerja dan sistem perlindungan sosial. Dalam hubungan kerja formal, pemberi kerja secara hukum memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan sosial. Namun bagi pekerja di luar sistem formal, perlindungan justru sering dibebankan pada kemampuan individu untuk membayar iuran, meskipun pendapatan mereka tidak stabil.
Akibatnya, kelompok yang paling rentan justru menjadi kelompok yang paling sedikit mendapatkan perlindungan.
Dampak dari kondisi ini tidak hanya terlihat pada buruh, tetapi juga pada kelompok lain: petani menghadapi biaya produksi tinggi dan harga jual yang tidak stabil, nelayan menghadapi tekanan biaya dan ruang tangkap, pekerja digital bekerja tanpa kepastian hukum, dan banyak pemuda terjebak dalam kerja informal tanpa jaminan masa depan.
Dalam situasi seperti ini, negara belum sepenuhnya hadir sebagai pelindung sosial, sementara tekanan ekonomi terus meningkat.
Namun sejarah menunjukkan satu hal yang konsisten: dalam setiap situasi krisis, selalu muncul kebutuhan untuk membangun kekuatan bersama.
Di titik inilah, May Day menjadi relevan.
Ia bukan sekadar peringatan tahunan, tetapi momentum untuk membaca ulang realitas kerja—dan mempertanyakan kembali posisi pekerja dalam sistem yang ada: siapa yang bekerja, siapa yang terlindungi, dan siapa yang dibiarkan menanggung risiko sendiri.
Lebih dari itu, May Day di Buol menjadi ruang awal untuk mendorong arah bersama—memperkuat solidaritas lintas sektor, membangun organisasi dan posisi tawar kolektif, memastikan pengawasan ketenagakerjaan berjalan, serta menuntut kehadiran negara dalam menjamin perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, terutama mereka yang paling rentan.
Petani Plasma: Kemitraan yang Tidak Setara
Salah satu suara paling kuat—dan paling menunjukkan kebuntuan persoalan—datang dari petani plasma yang selama puluhan tahun berada dalam skema kemitraan dengan perusahaan perkebunan sawit.
Bagi mereka, kemitraan bukan lagi ruang kerja sama yang setara, tetapi relasi yang menempatkan petani dalam posisi tergantung dan sulit keluar.
“Kami ini sudah puluhan tahun jadi plasma, tapi posisi kami tidak pernah kuat. Kami tidak tahu transparansi hasil, tidak punya kendali atas kebun sendiri.”
Keluhan ini tidak berdiri sendiri. Ia menggambarkan pengalaman panjang petani yang terlibat dalam sistem produksi, tetapi tidak memiliki akses penuh terhadap informasi, pengelolaan, maupun hasil dari kebun yang mereka kelola.
Upaya untuk memperbaiki kondisi dari dalam justru berhadapan dengan hambatan baru. Ketika anggota koperasi mengganti pengurus sebagai bagian dari pembenahan, langkah tersebut tidak diakui oleh perusahaan.
“Kami sudah ganti pengurus koperasi karena ingin memperbaiki. Tapi perusahaan tidak mau akui. Koperasi kami seperti digantung.”
Situasi ini membuat posisi petani semakin tidak pasti. Upaya memperbaiki kelembagaan mereka sendiri justru tidak mendapatkan pengakuan, sehingga koperasi kehilangan fungsi sebagai alat perjuangan kolektif.
Di sisi lain, tidak adanya sikap tegas dari pemerintah daerah memperpanjang kebuntuan tersebut.
“Pemerintah tahu masalah ini, tapi tidak ada sikap tegas. Kami seperti dibiarkan.”
Dalam kondisi seperti ini, petani tidak hanya menghadapi ketimpangan dalam kemitraan, tetapi juga kehilangan dukungan yang seharusnya hadir untuk melindungi mereka.
Kebebasan Berserikat: Terancam di Lapangan
Isu kebebasan berserikat muncul sebagai salah satu persoalan paling serius dalam diskusi. Seorang mantan pimpinan serikat buruh menggambarkan bahwa upaya membangun organisasi pekerja di Buol tidak berjalan dalam ruang yang aman.
“Di Buol ini, berserikat itu penuh ancaman. Banyak pekerja takut karena ada intimidasi.”
Pernyataan ini menunjukkan bahwa hambatan berserikat bukan sekadar soal kesadaran atau kemauan pekerja, tetapi terkait langsung dengan pengalaman tekanan di lapangan. Ancaman dan intimidasi yang pernah terjadi membentuk rasa takut yang bertahan, sehingga banyak pekerja memilih untuk tidak terlibat dalam organisasi.
Akibatnya, ruang berserikat tidak berkembang secara sehat. Serikat pekerja yang benar-benar independen hampir tidak terlihat.
“Kalaupun ada, banyak yang justru dalam kendali perusahaan.”
Dalam situasi seperti ini, fungsi serikat sebagai alat perjuangan kolektif menjadi lemah. Alih-alih menjadi ruang untuk memperjuangkan hak, organisasi pekerja kehilangan independensinya dan tidak mampu menjadi penyeimbang dalam hubungan kerja.
Dampaknya langsung dirasakan oleh pekerja. Tanpa organisasi yang kuat, berbagai persoalan—mulai dari upah, kondisi kerja, hingga pelanggaran hak—harus dihadapi secara individual, dalam posisi yang tidak seimbang.
Dalam konteks ini, persoalan kebebasan berserikat tidak hanya menyangkut keberadaan organisasi, tetapi menyangkut ada atau tidaknya ruang aman bagi pekerja untuk menyuarakan dan memperjuangkan hak mereka.
Dari Diskusi ke Tindakan
Diskusi berlangsung dinamis dan tidak berhenti pada pemaparan materi. Banyak peserta secara terbuka mengkritik lemahnya pengawasan serta minimnya langkah konkret dari pemerintah dalam merespons persoalan ketenagakerjaan yang selama ini terjadi.
“Kalau hanya diskusi tanpa tindak lanjut, ini tidak ada bedanya dengan kegiatan formal biasa.”
Kritik juga diarahkan pada pendekatan yang dinilai lebih banyak berhenti pada narasi, tanpa diikuti tindakan nyata di lapangan.
“Yang dibutuhkan sekarang bukan cerita atau pencitraan. Yang dibutuhkan itu langkah nyata.”
Di tengah berbagai persoalan yang mengemuka—mulai dari lemahnya pengawasan, ketimpangan kemitraan, hingga tidak adanya ruang aman untuk berserikat—forum ini tidak berhenti sebagai ruang berbagi pandangan. Diskusi justru menjadi titik awal untuk membangun langkah bersama.
Salah satu bentuk paling konkret dari solidaritas yang dibangun dalam forum ini adalah dorongan untuk membentuk posko pengaduan pekerja.
Gagasan ini lahir dari kesadaran bahwa selama ini pekerja menghadapi persoalan secara sendiri-sendiri, tanpa saluran yang jelas dan tanpa dukungan kolektif. Posko pengaduan dimaksudkan bukan hanya sebagai tempat melapor, tetapi sebagai ruang bersama yang menghubungkan berbagai pengalaman pekerja—dari buruh perkebunan, pekerja ritel, hingga pekerja informal—menjadi kekuatan yang saling mendukung.
Dengan kata lain, posko ini bukan sekadar mekanisme teknis, tetapi bentuk awal dari solidaritas yang diorganisir: ruang di mana pekerja tidak lagi berdiri sendiri dalam menghadapi persoalan.
Secara awal, inisiatif ini akan mulai disiapkan dalam waktu dekat pasca diskusi, melalui koordinasi antara Jaringan Jaga Deca, organisasi masyarakat sipil, dan pihak-pihak yang bersedia terlibat. Pembentukan tim pengelola, penyusunan mekanisme pengaduan, serta pembukaan kanal komunikasi dengan pemerintah daerah menjadi langkah awal yang mulai dirancang.
Namun tantangannya juga jelas. Tanpa keterlibatan dan komitmen nyata dari pemerintah daerah serta lembaga terkait, posko pengaduan berisiko berjalan terbatas, tanpa daya dorong yang cukup untuk memastikan perubahan di tingkat yang lebih luas.
Di titik inilah, solidaritas menjadi penentu—apakah ia berhenti sebagai semangat dalam forum, atau benar-benar berkembang menjadi kekuatan yang mampu mendorong perubahan.
Karena itu, pertanyaan yang tersisa bukan lagi pada apa masalahnya, melainkan pada sejauh mana komitmen bersama bisa dijaga untuk memastikan langkah ini benar-benar berjalan.
May Day di Buol, pada akhirnya, tidak berhenti sebagai peringatan. Ia mulai bergerak sebagai upaya membangun solidaritas yang nyata—yang tidak hanya diucapkan, tetapi dibentuk melalui kerja bersama, salah satunya melalui pendirian posko pengaduan pekerja.








Leave a Reply