Buol, 28 April 2026 — Konflik yang mencuat di tubuh Koperasi Tani (Koptan) Plasma Amanah di Kabupaten Buol tidak berhenti pada persoalan dualisme kepengurusan. Konflik ini memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar: tata kelola koperasi yang bermasalah, relasi kemitraan yang timpang dengan PT Hardaya Inti Plantations, serta lemahnya pengawasan pemerintah yang berlangsung dalam waktu lama.
Rapat mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah pada Selasa (28/4) memang mempertemukan para pihak. Namun jalannya forum menunjukkan bahwa yang dipersoalkan bukan hanya siapa yang berhak memimpin koperasi, melainkan bagaimana koperasi selama ini dijalankan dan untuk siapa ia bekerja.
Selama bertahun-tahun, pengelolaan Koptan Amanah disebut berjalan tanpa transparansi. Anggota tidak memiliki akses memadai terhadap informasi keuangan dan pengelolaan kebun plasma, termasuk terkait utang koperasi yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka. Sejumlah keputusan strategis bahkan diambil tanpa melalui Rapat Anggota—yang seharusnya menjadi forum tertinggi dalam koperasi.
Kondisi ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi membuka ruang kerugian bagi anggota. Selain dugaan utang yang tidak rasional, juga terdapat perubahan kerja sama dengan pihak lain yang tidak pernah disepakati bersama. Dalam situasi seperti ini, posisi anggota menjadi lemah karena kehilangan kontrol atas organisasi yang seharusnya mereka miliki.
Masalah keanggotaan turut memperlihatkan buruknya tata kelola. Ditemukan adanya individu yang tidak memiliki lahan namun terdaftar sebagai anggota, sementara pemilik lahan justru tidak tercatat. Di sisi lain, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara data administrasi dengan luas kebun yang dikelola oleh perusahaan mitra, yang berpotensi berdampak langsung pada pembagian hasil yang diterima petani.
Di luar persoalan internal, sorotan mengarah pada pola kemitraan antara koperasi dan PT Hardaya Inti Plantations. Relasi ini menunjukkan ketimpangan yang nyata, di mana petani berada pada posisi tawar yang lemah dalam menentukan arah kerja sama, sementara risiko justru banyak ditanggung oleh mereka.
Dalam kondisi tata kelola koperasi yang lemah, relasi kemitraan yang timpang ini tidak berdiri sendiri. Ia justru saling menguatkan: koperasi yang tidak transparan mempermudah dominasi pihak perusahaan, sementara kemitraan yang tidak setara memperdalam kerugian yang dialami anggota. Petani akhirnya berada dalam posisi paling rentan—menanggung risiko tanpa memiliki kendali.
Temuan ini sejalan dengan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang menyatakan bahwa PT. HIP terbukti melanggar ketentuan terkait UMKM karena melakukan praktik penguasaan yang merugikan pihak yang lebih lemah dalam hubungan usaha. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa relasi kemitraan yang terjadi tidak berada dalam posisi yang setara.
Dalam forum mediasi, Seniwati—ketua koperasi hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB)—menyampaikan bahwa pembentukan kepengurusan baru merupakan hasil proses panjang sejak 2023, setelah berulang kali upaya mendorong pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tidak direspons oleh pengurus sebelumnya.
Ia juga menolak anggapan adanya dualisme kepengurusan. Menurutnya, kepengurusan hasil RAT Januari 2026 justru mengarah pada pembentukan koperasi baru, bukan kelanjutan dari Koptan Amanah yang berdiri sejak 2005.
Namun di tengah konflik tersebut, peran pemerintah daerah juga tidak bisa dilepaskan dari sorotan. Selama beberapa tahun ketika koperasi tidak melaksanakan RAT secara berturut-turut—yang seharusnya menjadi indikator utama kesehatan koperasi—tidak terlihat adanya langkah pengawasan yang tegas. Kondisi ini menunjukkan adanya kegagalan dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.
Dalam mediasi, pemerintah mendorong penyelesaian melalui opsi RAT ulang. Namun pendekatan ini dinilai belum menyentuh akar persoalan jika tidak disertai dengan pembenahan mendasar, seperti audit keuangan, verifikasi keanggotaan, serta keterbukaan dokumen kemitraan.
Situasi Koptan Amanah menunjukkan bahwa konflik kepengurusan hanyalah permukaan. Di bawahnya terdapat persoalan struktural yang saling terkait: tata kelola koperasi yang bermasalah, kemitraan yang tidak setara, dan pengawasan yang tidak berjalan.
Tanpa perbaikan menyeluruh terhadap tiga hal tersebut, risiko yang dihadapi petani akan terus berulang. Konflik bisa selesai secara administratif, tetapi ketimpangan tetap berjalan.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang muncul bukan lagi siapa yang menjadi pengurus, melainkan apakah koperasi benar-benar kembali kepada anggotanya—atau tetap menjadi ruang yang tidak transparan dan rentan dikuasai oleh kepentingan di luar petani.






Leave a Reply