PT GORONTALO SEJAHTERA MINING DAN MASA DEPAN RUANG HIDUP MASYARAKAT BUOL

whatsapp image 2026 08 18 at 08.37.52

Investasi, Hak Asasi Manusia, Lingkungan, FPIC, dan Tanggung Jawab Pemerintah

Oleh Jaringan JAGA DECA

Kehadiran Investasi dan Munculnya Keresahan Masyarakat Buol

Investasi selalu hadir dengan janji pembangunan. Ia membawa narasi mengenai pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan daerah, pembangunan infrastruktur, dan pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat. Namun bagi masyarakat yang hidup di wilayah yang menjadi tujuan investasi, pembangunan tidak pernah sesederhana seberapa besar modal yang masuk atau berapa banyak tenaga kerja yang akan direkrut. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah apakah investasi tersebut benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat, atau justru mengubah ruang hidup mereka, menghilangkan sumber penghidupan yang telah berlangsung selama puluhan tahun, memperbesar ketimpangan, dan meninggalkan risiko sosial serta lingkungan yang pada akhirnya harus ditanggung oleh masyarakat.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting bagi masyarakat Kabupaten Buol setelah munculnya aktivitas yang berkaitan dengan PT Gorontalo Sejahtera Mining atau GSM. Jaringan JAGA DECA memandang persoalan ini bukan semata-mata sebagai persoalan kehadiran sebuah perusahaan pertambangan, tetapi sebagai bagian dari persoalan yang lebih luas mengenai bagaimana pembangunan dan investasi sumber daya alam seharusnya dijalankan dengan menghormati hak asasi manusia, melindungi lingkungan, menjamin keberlanjutan ekonomi masyarakat, serta memastikan masyarakat memperoleh ruang yang bermakna untuk terlibat dalam keputusan yang dapat menentukan masa depan wilayah hidup mereka.

Selama bertahun-tahun masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Buol, termasuk Kecamatan Gadung dan Kecamatan Paleleh, telah menjalankan kehidupan ekonominya melalui berbagai sumber penghidupan. Sebagian masyarakat bekerja dalam aktivitas pertambangan rakyat, sementara sebagian lainnya memperoleh pendapatan dari aktivitas ekonomi yang berkembang di sekitarnya. Pertambangan rakyat menciptakan hubungan ekonomi yang tidak hanya melibatkan orang yang bekerja langsung di lokasi tambang, tetapi juga tukang ojek, pengangkut barang dan logistik, pedagang, pemilik warung, pemasok kebutuhan, mekanik, serta berbagai usaha kecil lainnya. Dengan demikian, ketika berbicara mengenai pertambangan rakyat, yang sedang dibicarakan bukan hanya aktivitas penambangan, melainkan sebuah ekosistem ekonomi yang menopang kehidupan banyak keluarga dan telah menjadi bagian dari struktur ekonomi masyarakat setempat.

Keresahan masyarakat Buol mulai mendapatkan bentuk yang lebih nyata ketika pada 6 Agustus 2026 masyarakat melihat aktivitas penerbangan helikopter di wilayah mereka. Aktivitas tersebut kemudian dikaitkan dengan kegiatan PT Gorontalo Sejahtera Mining melalui keterangan pejabat pemerintah daerah. Dalam keterangan yang disampaikan kepada publik, Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa aktivitas penerbangan helikopter di wilayah Kecamatan Gadung merupakan rangkaian kegiatan operasional PT Gorontalo Sejahtera Mining yang disebut telah memasuki tahap operasional produksi.

Keterangan tersebut justru menjadi penting untuk dibaca lebih jauh. Bagi masyarakat, persoalannya bukan hanya mengenai keberadaan sebuah helikopter atau aktivitas perusahaan, tetapi mengenai apa arti aktivitas tersebut terhadap masa depan wilayah yang selama ini mereka kelola dan gunakan sebagai sumber penghidupan. Ketika masyarakat kemudian mulai berkonsolidasi untuk menyampaikan penolakan, hal tersebut menunjukkan adanya kekhawatiran yang lebih mendasar mengenai kemungkinan perubahan terhadap ruang hidup dan sumber penghidupan mereka.

Keresahan seperti ini tidak seharusnya dianggap sebagai gangguan terhadap investasi. Ia merupakan tanda bahwa terdapat pertanyaan yang belum memperoleh jawaban yang memadai. Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka mengenai status kegiatan, lokasi kegiatan, dasar hukum, tahapan operasional, potensi dampak terhadap masyarakat dan lingkungan, serta bagaimana hak-hak warga akan dilindungi.

PT Gorontalo Sejahtera Mining: Konsesi, Sejarah Perusahaan, dan Kehadiran di Buol

PT Gorontalo Sejahtera Mining merupakan perusahaan pertambangan emas yang memiliki sejarah panjang dalam pengelolaan wilayah pertambangan di kawasan Gorontalo dan sekitarnya. GSM tercatat sebagai pemegang Kontrak Karya generasi V untuk komoditas emas dengan luas keseluruhan sekitar 14.570 hektare. Dalam perkembangan korporasinya, GSM mengalami perubahan kepemilikan dan kemudian menjadi bagian dari struktur usaha yang berkaitan dengan PT Merdeka Copper Gold Tbk melalui rangkaian transaksi dan restrukturisasi perusahaan.

Dalam sejarah kepemilikannya, GSM sebelumnya berada dalam kelompok usaha J Resources. Pada akhir 2021, saham GSM dialihkan kepada PT Andalan Bersama Investama. Selanjutnya, PT Merdeka Copper Gold Tbk mengambil alih kepemilikan tidak langsung melalui struktur perusahaan tersebut. Pada perkembangan berikutnya, pengelolaan aset yang berkaitan dengan GSM dan PT Puncak Emas Tani Sejahtera ditempatkan dalam kerangka pengembangan Proyek Emas Pani.

Informasi mengenai GSM menjadi semakin relevan bagi masyarakat Buol karena wilayah perusahaan tidak hanya berkaitan dengan kawasan pertambangan di Gorontalo. Berdasarkan informasi dalam prospektus PT Merdeka Gold Resources Tbk yang diterbitkan pada 2025, wilayah operasi kelompok usaha yang berkaitan dengan Proyek Emas Pani juga mencakup wilayah Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, serta Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Informasi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan GSM di wilayah Buol bukan persoalan yang dapat dianggap sebagai isu pertambangan di wilayah Gorontalo semata.

Namun, informasi mengenai status dan tahapan kegiatan GSM di Buol perlu dibedakan secara hati-hati dari kegiatan produksi yang selama ini diberitakan di kawasan Pani, Pohuwato. Konflik besar yang terjadi di Pohuwato pada 2023, misalnya, berkaitan dengan perkembangan proyek pertambangan di kawasan Pani dan tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai kejadian yang berlangsung di Buol. Demikian pula berbagai informasi mengenai produksi dan konstruksi di kawasan tersebut tidak boleh langsung digunakan untuk menyimpulkan bahwa kondisi yang sama telah terjadi di Buol.

Yang menjadi persoalan saat ini adalah adanya aktivitas yang oleh pemerintah daerah disebut berkaitan dengan operasional GSM dan munculnya keresahan masyarakat setelah aktivitas tersebut terlihat di wilayah Buol. Karena itu, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai lokasi konsesi GSM di Buol, batas wilayahnya, status kegiatan, tahapan operasional, rencana pengembangan, dokumen lingkungan, serta bentuk kegiatan yang sedang dilakukan perusahaan.

Informasi yang beredar mengenai Kontrak Karya GSM yang memiliki masa berlaku sampai 2049 juga perlu dijelaskan secara terbuka. Persoalan mengenai status dan dasar hukum keberlanjutan Kontrak Karya merupakan persoalan hukum dan tata kelola yang perlu dijawab oleh pemerintah pusat. Masyarakat berhak mengetahui dasar hukum yang digunakan, wilayah yang dicakup, serta kewajiban dan batasan yang melekat pada perusahaan.

Bagi masyarakat Buol, persoalan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Status izin menentukan bagaimana suatu wilayah dapat digunakan dan bagaimana pemerintah melakukan pengawasan. Karena itu, seluruh dokumen yang berkaitan dengan kegiatan GSM yang berdampak terhadap wilayah masyarakat harus dapat diketahui dan diperiksa secara transparan.

Ruang Hidup Masyarakat dan Ekonomi yang Telah Terbentuk

Masyarakat Buol tidak hidup tanpa sejarah ekonomi sebelum investasi pertambangan datang. Di sejumlah wilayah, aktivitas pertambangan rakyat telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat selama bertahun-tahun. Aktivitas tersebut membentuk jaringan ekonomi yang jauh lebih luas daripada sekadar hubungan antara penambang dan hasil tambang.

Seorang penambang bekerja untuk memperoleh penghasilan bagi keluarganya, tetapi pada saat yang sama ia menciptakan pendapatan bagi tukang ojek yang mengangkut pekerja, pengangkut barang dan logistik, pedagang yang menyediakan makanan dan kebutuhan sehari-hari, pemilik warung, mekanik, pemasok bahan bakar dan berbagai usaha kecil lainnya. Dalam konteks tersebut, pertambangan rakyat merupakan bagian dari sebuah ekosistem ekonomi lokal yang melibatkan banyak keluarga.

Karena itu, ketika perusahaan pertambangan berskala besar masuk dan mengubah akses terhadap suatu wilayah, dampaknya tidak dapat dihitung hanya berdasarkan jumlah orang yang bekerja langsung di lokasi pertambangan rakyat. Hilangnya akses terhadap ruang pertambangan dapat memengaruhi seluruh rantai ekonomi yang terbentuk di sekitarnya.

Persoalan inilah yang perlu menjadi perhatian pemerintah ketika menilai manfaat sebuah investasi. Jika perusahaan menawarkan lapangan kerja baru, pemerintah perlu melihat apakah lapangan kerja tersebut benar-benar dapat menggantikan sumber penghidupan masyarakat yang terdampak. Tidak semua orang yang kehilangan pekerjaan atau akses terhadap sumber daya dapat bekerja di perusahaan. Sebagian mungkin tidak memenuhi persyaratan pendidikan, keterampilan, usia, kesehatan atau jenis pekerjaan yang tersedia.

Karena itu, klaim mengenai penciptaan lapangan kerja tidak boleh digunakan untuk menutup pembahasan mengenai potensi kehilangan mata pencaharian. Keduanya harus dihitung secara bersamaan sehingga pemerintah dan masyarakat dapat melihat secara jujur siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang berpotensi menanggung biaya sosial dari investasi tersebut.

Jaringan JAGA DECA memandang bahwa keberlanjutan ekonomi masyarakat harus menjadi salah satu indikator utama dalam menilai investasi. Pemerintah harus memastikan agar masyarakat tidak kehilangan sumber penghidupan tanpa perlindungan, tanpa pilihan ekonomi yang layak, dan tanpa proses pengambilan keputusan yang melibatkan mereka secara bermakna.

Antara Janji Investasi dan Risiko Hilangnya Sumber Penghidupan

Investasi pertambangan sering kali dipromosikan melalui angka tenaga kerja, penerimaan negara, royalti, pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi. Semua itu penting. Namun pembangunan yang bertanggung jawab tidak boleh berhenti pada perhitungan manfaat ekonomi secara agregat.

Jika suatu perusahaan membuka lapangan kerja baru tetapi pada saat yang sama menghilangkan mata pencaharian masyarakat yang telah berjalan selama puluhan tahun, maka pemerintah harus menghitung keseluruhan dampaknya. Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya berapa orang yang akan bekerja di perusahaan, tetapi berapa keluarga yang terdampak oleh perubahan ruang, berapa orang yang kehilangan pekerjaan, berapa usaha kecil yang kehilangan konsumen, dan bagaimana transisi ekonomi tersebut akan berlangsung.

Masyarakat juga berhak mengetahui apakah tenaga kerja lokal akan menjadi prioritas. Perusahaan harus dapat menjelaskan jenis pekerjaan yang tersedia, persyaratan yang dibutuhkan, peluang bagi masyarakat setempat, serta mekanisme rekrutmen yang transparan. Jika masyarakat lokal hanya memperoleh pekerjaan dengan posisi paling rendah sementara posisi dengan keterampilan dan penghasilan lebih tinggi didominasi tenaga kerja dari luar wilayah, maka manfaat ekonomi yang dijanjikan perlu dikaji secara kritis.

Dalam konteks Buol, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena masyarakat telah memiliki aktivitas ekonomi yang berjalan sebelum kegiatan perusahaan berkembang. Pembangunan yang baik seharusnya memperkuat basis ekonomi masyarakat, bukan menggantinya dengan sistem ekonomi baru yang membuat masyarakat semakin bergantung pada satu perusahaan.

Oleh sebab itu, penilaian terhadap dampak GSM tidak boleh hanya menggunakan pendekatan jumlah tenaga kerja. Pemerintah perlu melihat keseluruhan struktur ekonomi masyarakat yang berpotensi terdampak. Pekerjaan langsung, pekerjaan tidak langsung, usaha kecil, perdagangan, transportasi, jasa dan aktivitas ekonomi lainnya harus diperhitungkan sebagai bagian dari dampak sosial-ekonomi investasi.

Lingkungan dan Risiko terhadap Wilayah Kelola Masyarakat

Persoalan lingkungan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembahasan mengenai investasi pertambangan. Pertambangan emas dalam skala besar dapat membawa perubahan terhadap bentang alam, hutan, tanah dan sumber air. Karena itu, setiap rencana kegiatan pertambangan harus diperiksa tidak hanya berdasarkan kepatuhan administratif, tetapi juga berdasarkan kemampuan lingkungan dalam menopang kehidupan masyarakat dalam jangka panjang.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil telah mencatat adanya persoalan pertambangan di kawasan hutan di Sulawesi Tengah, termasuk informasi yang mengaitkan GSM dengan kawasan hutan konservasi. Informasi tersebut perlu diverifikasi melalui data resmi pemerintah mengenai batas konsesi, status kawasan hutan, dokumen lingkungan dan perizinan. Jaringan JAGA DECA tidak menempatkan seluruh informasi tersebut sebagai fakta final sebelum dilakukan verifikasi, tetapi memandangnya sebagai persoalan serius yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Hal yang sama berlaku terhadap informasi mengenai potensi tumpang tindih konsesi GSM dengan kawasan konservasi di wilayah Gorontalo. Persoalan tersebut menunjukkan pentingnya pemeriksaan independen terhadap batas konsesi dan status kawasan, karena legalitas suatu kegiatan tidak dapat dipisahkan dari status ruang tempat kegiatan tersebut berlangsung.

Bagi masyarakat Buol, lingkungan bukan sekadar objek yang tercantum dalam dokumen analisis dampak lingkungan. Hutan, sungai, tanah dan sumber air merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari. Perubahan terhadap lingkungan dapat memengaruhi pertanian, air bersih, kesehatan, pangan dan pendapatan masyarakat. Karena itu, perlindungan lingkungan harus dipandang sebagai bagian dari perlindungan hak masyarakat.

Setiap aktivitas eksplorasi maupun produksi juga harus dapat dipantau dampaknya secara terbuka. Masyarakat harus mengetahui bagaimana perusahaan mengelola air, limbah, tanah, hutan dan potensi pencemaran, serta bagaimana mekanisme pemulihan apabila terjadi kerusakan. Perlindungan lingkungan tidak boleh hanya menjadi kewajiban perusahaan di atas dokumen, tetapi harus dapat dirasakan dan diperiksa oleh masyarakat yang hidup di sekitar wilayah kegiatan.

FPIC: Hak Masyarakat untuk Mengetahui, Berpartisipasi, dan Menentukan

Dalam investasi yang menggunakan atau memengaruhi ruang hidup masyarakat, persoalan yang tidak kalah penting dari legalitas perizinan adalah bagaimana keputusan mengenai penggunaan wilayah tersebut dibuat. Salah satu prinsip penting dalam konteks ini adalah Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau prinsip persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan.

FPIC menempatkan masyarakat bukan hanya sebagai pihak yang menerima informasi mengenai sebuah proyek, tetapi sebagai pemegang hak yang harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan mengenai kegiatan yang berpotensi memberikan dampak besar terhadap kehidupan dan wilayah mereka. Karena itu, FPIC tidak sama dengan sosialisasi. Perusahaan yang datang kepada masyarakat, mempresentasikan rencana proyek, kemudian meminta masyarakat mendengarkan informasi tersebut, belum dengan sendirinya dapat dianggap telah menjalankan FPIC.

Unsur Free berarti proses konsultasi dan pengambilan keputusan harus berlangsung secara bebas, tanpa intimidasi, tekanan, manipulasi, ancaman atau bentuk paksaan lainnya. Masyarakat harus memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat, keberatan maupun pilihan mereka tanpa takut kehilangan pekerjaan, mengalami tekanan, dikriminalisasi atau mendapatkan perlakuan yang merugikan karena pandangannya.

Unsur Prior berarti proses tersebut harus dilakukan sebelum keputusan penting mengenai kegiatan dibuat dan sebelum kegiatan yang berdampak terhadap masyarakat dijalankan. Konsultasi yang dilakukan setelah perusahaan memperoleh keputusan, membuka akses wilayah, melakukan kegiatan lapangan atau memulai aktivitas operasional tidak dapat begitu saja dianggap memenuhi prinsip “prior”. Masyarakat harus memperoleh kesempatan untuk memahami dan mempertimbangkan rencana tersebut sebelum dampak terjadi dan sebelum keputusan menjadi sesuatu yang sulit untuk diubah.

Unsur Informed berarti masyarakat harus mendapatkan informasi yang cukup, benar, transparan dan dapat dipahami mengenai kegiatan yang direncanakan. Informasi tersebut tidak hanya mengenai manfaat investasi atau jumlah tenaga kerja yang akan diserap, tetapi juga mengenai lokasi dan luas kegiatan, tahapan operasi, penggunaan lahan, kebutuhan air, potensi dampak terhadap lingkungan, kemungkinan perubahan terhadap mata pencaharian, risiko kesehatan dan keselamatan, mekanisme pengaduan, serta langkah yang akan dilakukan untuk mencegah dan menangani dampak tersebut.

Sementara itu, Consent mengandung dimensi persetujuan masyarakat. Dalam konteks masyarakat adat dan hak-hak yang diakui dalam standar internasional, persetujuan bukan sekadar tanda tangan daftar hadir atau berita acara sosialisasi. Persetujuan harus lahir dari proses pengambilan keputusan masyarakat yang sah menurut mekanisme mereka sendiri, tanpa tekanan dan setelah masyarakat memperoleh informasi yang memadai.

Karena itu, untuk menilai apakah proses kehadiran PT GSM di Buol telah menghormati prinsip FPIC, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya apakah perusahaan sudah melakukan sosialisasi. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah kapan masyarakat pertama kali diberitahu mengenai rencana kegiatan perusahaan, informasi apa yang diberikan, apakah informasi tersebut diberikan sebelum kegiatan dimulai, apakah masyarakat memiliki kesempatan yang cukup untuk mempelajari dan mendiskusikannya, apakah proses berlangsung tanpa tekanan, siapa saja yang dilibatkan, bagaimana perempuan dan kelompok yang terdampak ikut mengambil keputusan, serta bagaimana pandangan dan keberatan masyarakat memengaruhi keputusan akhir mengenai kegiatan tersebut.

Dalam konteks Buol, pertanyaan tersebut menjadi semakin penting setelah masyarakat mengetahui adanya aktivitas yang dikaitkan dengan GSM pada 6 Agustus 2026. Jika masyarakat baru mengetahui adanya kegiatan perusahaan setelah aktivitas lapangan terlihat, maka terdapat pertanyaan serius mengenai sejauh mana proses prior dan informed telah dijalankan. Jika masyarakat kemudian menyatakan keresahan dan mulai melakukan konsolidasi karena merasa ruang penghidupan mereka terancam, hal tersebut juga menunjukkan perlunya proses dialog yang lebih terbuka dan bermakna.

Jaringan JAGA DECA tidak bermaksud menyimpulkan secara sepihak bahwa PT GSM telah atau belum memenuhi prinsip FPIC tanpa pemeriksaan terhadap seluruh proses dan dokumen yang relevan. Namun, perusahaan perlu dapat menunjukkan secara terbuka bagaimana proses konsultasi dan pelibatan masyarakat telah dilakukan. Legalitas izin perusahaan tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan mengenai penghormatan terhadap hak masyarakat.

Dalam kerangka inilah masyarakat Buol perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai proses yang telah dilakukan perusahaan sebelum dan selama kegiatan di wilayah mereka. Pemerintah dan perusahaan perlu membuka ruang untuk menjelaskan apakah masyarakat telah memperoleh informasi yang memadai, kapan konsultasi dilakukan, siapa yang dilibatkan, bagaimana keberatan masyarakat dicatat dan ditindaklanjuti, serta bagaimana pandangan masyarakat dipertimbangkan dalam proses pengembangan kegiatan.

FPIC bukan sekadar prosedur administratif. Ia merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa pembangunan tidak dilakukan dengan mengorbankan masyarakat yang hidup di wilayah tersebut.

Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Buol dalam Melindungi Warganya

Pemerintah Kabupaten Buol memiliki posisi penting dalam persoalan ini. Pemerintah daerah memang memiliki batas kewenangan tertentu dalam urusan pertambangan, khususnya ketika berkaitan dengan Kontrak Karya dan kewenangan pemerintah pusat. Namun keterbatasan kewenangan administratif tersebut tidak berarti pemerintah daerah kehilangan tanggung jawab politik dan sosial untuk melindungi masyarakat yang berada di wilayahnya.

Pemerintah Kabupaten Buol harus memastikan bahwa seluruh warga memperoleh perlindungan atas hak ekonomi, sosial, politik dan kebudayaannya ketika terjadi perubahan akibat investasi. Pemerintah tidak boleh hanya berperan sebagai pemangku wilayah yang memastikan kegiatan perusahaan dapat berjalan, tetapi juga harus memastikan bahwa masyarakat tidak kehilangan sumber penghidupan, lingkungan tidak mengalami kerusakan, dan ruang demokrasi tetap terbuka.

Keterangan pemerintah daerah mengenai aktivitas GSM karena itu seharusnya tidak berhenti pada penjelasan bahwa kegiatan tersebut memiliki dasar administrasi atau berada dalam kewenangan pemerintah pusat. Masyarakat membutuhkan penjelasan yang lebih substantif mengenai apa arti kegiatan tersebut bagi kehidupan mereka. Pemerintah daerah harus menjadi jembatan informasi antara masyarakat dan pemerintah pusat maupun perusahaan, bukan sekadar menyampaikan bahwa kewenangan utama berada di pemerintah pusat.

Pemerintah perlu membuka informasi mengenai kegiatan GSM secara transparan kepada masyarakat. Informasi tersebut harus mencakup status wilayah, dasar hukum kegiatan, lokasi kegiatan, tahapan operasional, rencana pengembangan, dokumen lingkungan dan potensi dampaknya terhadap masyarakat. Informasi tersebut harus disampaikan dengan cara yang dapat dipahami masyarakat, bukan hanya melalui dokumen teknis yang sulit diakses.

Pemerintah juga perlu menyediakan ruang dialog yang melibatkan masyarakat, perusahaan dan pemerintah. Dialog tersebut harus membahas substansi persoalan dan bukan sekadar forum formal untuk menyampaikan keputusan yang telah dibuat sebelumnya. Masyarakat harus dapat menyampaikan keberatan tanpa takut mendapatkan tekanan atau kriminalisasi.

Dalam situasi seperti ini, pemerintah juga perlu menghindari pendekatan keamanan sebagai respons utama terhadap keresahan masyarakat. Selama masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai, hak mereka untuk berkumpul, menyampaikan pendapat dan melakukan konsolidasi harus dihormati. Konflik sosial tidak akan selesai dengan membungkam suara masyarakat. Konflik justru lebih mungkin dicegah melalui transparansi, dialog dan perlindungan hak.

Membangun Investasi yang Tidak Mengorbankan Masyarakat

Jaringan JAGA DECA tidak menempatkan investasi sebagai sesuatu yang harus selalu ditolak. Buol membutuhkan pembangunan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana pembangunan tersebut dilakukan dan siapa yang harus menanggung biaya sosial dan ekologisnya.

Investasi yang bertanggung jawab seharusnya mampu memperkuat ekonomi lokal, bukan sekadar mengambil sumber daya alam dari wilayah masyarakat. Perusahaan harus membuka kesempatan kerja yang nyata bagi masyarakat lokal, melindungi lingkungan, menghormati hak masyarakat, menyediakan mekanisme pengaduan yang efektif, dan memastikan bahwa masyarakat tidak kehilangan sumber penghidupan tanpa perlindungan yang layak.

Keberlanjutan juga berarti bahwa manfaat ekonomi tidak boleh hanya dinikmati oleh perusahaan, pemegang saham dan pemerintah, sementara masyarakat di sekitar wilayah operasi menanggung risiko sosial dan lingkungan. Ketika investasi membawa perubahan besar terhadap ruang hidup, masyarakat harus memperoleh manfaat yang adil dan memiliki posisi yang bermakna dalam menentukan bagaimana perubahan tersebut berlangsung.

Karena itu, ukuran keberhasilan investasi tidak cukup dilihat dari besarnya modal yang masuk, jumlah emas yang dihasilkan, penerimaan negara atau daerah, maupun jumlah tenaga kerja yang direkrut. Keberhasilan pembangunan juga harus dilihat dari apakah masyarakat tetap dapat hidup secara layak, apakah sumber penghidupan mereka terlindungi, apakah lingkungan tetap mampu menopang kehidupan, dan apakah masyarakat memiliki ruang untuk menentukan masa depan wilayahnya.

Posisi Jaringan JAGA DECA

Jaringan JAGA DECA memandang bahwa persoalan kehadiran investasi di Kabupaten Buol harus ditempatkan dalam kerangka pembangunan yang menghormati hak asasi manusia, melindungi lingkungan, menjamin keberlanjutan ruang penghidupan masyarakat, serta memastikan adanya partisipasi masyarakat yang bermakna dalam setiap keputusan yang dapat memengaruhi kehidupan mereka. JAGA DECA tidak memandang investasi semata-mata sebagai persoalan masuknya modal atau penciptaan lapangan kerja, tetapi juga sebagai persoalan mengenai siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung risiko, dan bagaimana hak masyarakat dilindungi ketika terjadi perubahan terhadap ruang hidup mereka.

Dalam konteks kehadiran PT Gorontalo Sejahtera Mining, JAGA DECA memandang keresahan masyarakat Buol sebagai persoalan yang harus didengar dan dijawab secara terbuka, bukan sekadar diredam dengan imbauan untuk tetap tenang. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara jelas status, rencana, tahapan dan potensi dampak kegiatan perusahaan terhadap wilayah mereka. Mereka juga berhak terlibat secara bermakna dalam proses yang menyangkut masa depan ruang hidup dan sumber penghidupan mereka, termasuk melalui penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sesuai dengan hak dan konteks masyarakat yang terdampak.

JAGA DECA juga menempatkan Pemerintah Kabupaten Buol sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan seluruh warga tetap terlindungi dalam menghadapi perubahan yang ditimbulkan oleh investasi. Keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam urusan perizinan pertambangan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan perlindungan terhadap hak ekonomi, sosial, politik dan kebudayaan masyarakat. Pemerintah daerah harus memastikan adanya keterbukaan informasi, ruang partisipasi, perlindungan terhadap sumber penghidupan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta mekanisme penyelesaian konflik yang adil dan tidak menggunakan pendekatan represif terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasinya secara damai.

Bagi JAGA DECA, pembangunan yang berkelanjutan bukanlah pembangunan yang hanya mengukur besarnya investasi, produksi dan penerimaan ekonomi, tetapi pembangunan yang memastikan bahwa masyarakat tidak kehilangan ruang hidup dan sumber penghidupannya, lingkungan tetap terlindungi, dan keputusan mengenai masa depan suatu wilayah tidak dibuat tanpa keterlibatan masyarakat yang akan menanggung dampaknya. Karena itu, kehadiran GSM di Buol harus diuji bukan hanya berdasarkan legalitas administratifnya, tetapi juga berdasarkan penghormatan terhadap hak masyarakat, perlindungan lingkungan, keadilan ekonomi dan sosial, transparansi, serta prinsip-prinsip bisnis yang bertanggung jawab.

Jaringan JAGA DECA mendorong agar setiap langkah pengembangan kegiatan GSM di Buol dilakukan secara transparan, terbuka dan bertanggung jawab, dengan memberikan ruang yang nyata bagi masyarakat untuk mengetahui, mempertimbangkan, menyampaikan keberatan dan berpartisipasi dalam keputusan yang menyangkut masa depan wilayah mereka. Pemerintah daerah, pemerintah pusat dan perusahaan memiliki tanggung jawab masing-masing untuk memastikan bahwa pembangunan tidak menghasilkan ketidakadilan baru dan bahwa masyarakat tidak dipaksa menanggung biaya sosial dan ekologis dari sebuah investasi yang manfaatnya belum tentu mereka nikmati secara adil.