BUOL, 18 Agustus 2026 — Jaringan Jaringan JAGA DECA bersama masyarakat penambang yang tergabung dalam Bara Emas dan organisasi masyarakat sipil melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Buol pada 18 Agustus 2026. Audiensi tersebut meminta penjelasan mengenai status perizinan, keberadaan dan rencana kegiatan PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) di Kabupaten Buol, sekaligus mempertanyakan potensi dampaknya terhadap ruang hidup masyarakat, pertambangan rakyat dan lingkungan.
Pertemuan ini berlangsung setelah muncul aktivitas helikopter di wilayah Buol pada 6 Agustus 2026 yang kemudian diketahui berkaitan dengan GSM. Pemerintah Kabupaten Buol menjelaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan kegiatan observasi. Namun bagi Jaringan JAGA DECA, persoalan utamanya bukan sekadar keberadaan helikopter, melainkan apa sebenarnya status kegiatan GSM di Buol, dokumen apa yang menjadi dasar kegiatan tersebut, serta bagaimana masyarakat dan lingkungan akan dilindungi jika perusahaan mengembangkan aktivitasnya di wilayah ini.
Dalam audiensi, Pemerintah Kabupaten Buol menjelaskan bahwa GSM merupakan perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) yang wilayahnya mencakup sebagian wilayah Buol. Kepala Bidang Tata Ruang dan Perkotaan Dinas PUPR Buol, Rusli, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang dapat ditelusuri pemerintah melalui sistem OSS, terdapat penyesuaian tahapan Kontrak Karya pada 2017. Pemerintah menyebut wilayah Blok Bulagidun yang berkaitan dengan GSM mencapai sekitar 4.102,40 hektare.
Namun pemerintah juga mengakui bahwa dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan dokumen lingkungan yang tersedia saat ini berkaitan dengan kegiatan GSM-Pani di Pohuwato. Untuk wilayah Buol, pemerintah masih merujuk pada status yang berasal dari keputusan tahun 2017.
Pemerintah menyatakan GSM belum menjadikan Buol sebagai pusat pengembangan kegiatan pertambangan. Dalam pertemuan dengan pihak perusahaan di Jakarta pada Juli 2026, Bupati Buol memperoleh informasi bahwa perusahaan masih memusatkan pengembangan proyek emasnya di Pohuwato, termasuk pembangunan fasilitas pengolahan, sementara wilayah lainnya masih menjadi bagian dari agenda pengembangan berikutnya.
Namun, bagi JAGA DECA, penjelasan tersebut justru memperlihatkan adanya persoalan keterbukaan informasi. Pemerintah Kabupaten Buol mengakui telah mengirim surat kepada GSM sejak Maret 2025, tetapi tidak memperoleh tanggapan. Surat kembali dikirim dua kali dan pemerintah tetap mengalami kesulitan mendapatkan respons hingga akhirnya dapat bertemu dengan pihak perusahaan di Jakarta pada Juli 2026.
Bahkan ketika aktivitas helikopter berlangsung, pemerintah daerah mengaku tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai kegiatan tersebut sehingga kesulitan memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Bagi JAGA DECA, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan GSM di Buol tidak cukup diselesaikan dengan menyatakan bahwa kegiatan perusahaan legal atau hanya sebatas observasi. Masyarakat harus mengetahui secara terbuka status wilayah, tahapan kegiatan, dasar perizinan, dokumen lingkungan dan rencana pengembangan perusahaan.
GSM sendiri merupakan perusahaan tambang emas yang telah memiliki sejarah panjang. Perusahaan merupakan pemegang Kontrak Karya generasi V yang disebut berlaku hingga 2049. Total wilayah KK GSM dalam berbagai sumber tercatat sekitar 14.570 hektare, dengan wilayah yang mencakup Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara. Sementara proyek Gunung Pani di Pohuwato dikembangkan bersama PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) melalui wilayah IUP-OP tersendiri.
Secara korporasi, GSM kini berada dalam kelompok usaha Merdeka Copper Gold melalui rangkaian pengambilalihan dan penggabungan perusahaan. PT J Resources Nusantara sebelumnya merupakan pemegang GSM, sebelum sahamnya diambil alih PT Andalan Bersama Investama pada 2021. Selanjutnya, PT Merdeka Copper Gold Tbk mengambil alih 50,1 persen saham ABI pada 2021–2022. ABI kemudian bergabung ke PT Pani Bersama Jaya pada 2022 dan perusahaan tersebut pada 2025 berganti nama menjadi PT Merdeka Gold Resources Tbk dan melakukan IPO.
Bagi JAGA DECA, besarnya kekuatan korporasi tersebut seharusnya berjalan beriringan dengan keterbukaan dan tanggung jawab yang lebih besar terhadap masyarakat serta lingkungan.
Persoalannya, wilayah yang masuk dalam cakupan GSM bukanlah ruang kosong. Kawasan Paleleh, Lintidu dan Dopalak di Buol memiliki sejarah panjang pertambangan rakyat. Masyarakat telah melakukan aktivitas pendulangan dan pertambangan emas selama puluhan tahun, bahkan jauh sebelum munculnya perusahaan-perusahaan tambang modern.
Perwakilan JAGA DECA, Seniwati, mengatakan bahwa pertambangan rakyat harus dilihat sebagai bagian dari ekosistem ekonomi masyarakat, bukan semata-mata aktivitas individu penambang.
“Investasi juga tidak boleh menghilangkan ruang hidup dan penghidupan masyarakat yang bertambang dan bergantung secara langsung maupun tidak langsung kepada aktivitas pertambangan,” kata Seniwati.
Menurutnya, ketika akses terhadap wilayah pertambangan rakyat berubah, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh penambang. Tukang ojek, pedagang, pemilik warung, pengangkut material dan logistic(Amprak), mekanik, pemasok kebutuhan serta berbagai usaha kecil yang tumbuh di sekitar aktivitas pertambangan juga dapat kehilangan sumber pendapatan dan jika diperkiraan ini ribuan keluarga yang bergantung secara lamgsung maupun tidak langsung.
Karena itu, menurut Seniwati, pemerintah tidak cukup menghitung berapa banyak tenaga kerja yang mungkin direkrut perusahaan. Pemerintah juga harus menghitung berapa banyak masyarakat yang berpotensi kehilangan sumber penghidupan ketika wilayah pertambangan rakyat berubah menjadi wilayah operasi perusahaan.
“Tidak semua masyarakat yang kehilangan akses terhadap wilayah pertambangan rakyat otomatis dapat menjadi pekerja perusahaan. Ada persoalan usia, pendidikan, keterampilan, jenis pekerjaan dan jumlah lapangan kerja yang tersedia,” ujarnya.
JAGA DECA juga menyoroti aspek lingkungan. Organisasi tersebut mencatat adanya informasi dari masyarakat sipil, termasuk JATAM Sulawesi Tengah, yang memasukkan GSM dalam daftar perusahaan yang disebut memiliki konsesi yang masuk kawasan hutan konservasi di Sulawesi Tengah.
JAGA DECA tidak mengambil kesimpulan bahwa seluruh wilayah GSM di Buol berada dalam kawasan konservasi. Namun, menurut organisasi tersebut, adanya catatan tersebut harus segera diverifikasi melalui data resmi pemerintah dengan mempertemukan peta Kontrak Karya GSM, kawasan hutan, kawasan konservasi, tata ruang dan wilayah kelola masyarakat.
“Kalau memang ada tumpang tindih, pemerintah harus menjelaskan di mana lokasinya, apa status kawasannya dan apa dasar hukum kegiatan perusahaan di wilayah tersebut,” kata Seniwati.
Menurut JAGA DECA, persoalan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari persoalan ekonomi masyarakat. Kerusakan hutan, sungai, tanah atau sumber air pada akhirnya dapat menjadi kehilangan ekonomi ketika masyarakat kehilangan lahan, sumber air maupun ruang produksi.
Sementara itu, Ketua Jaringan JAGA DECA, Fatrisia Ain, menempatkan persoalan GSM dalam kerangka bisnis dan hak asasi manusia. Menurutnya, kepemilikan izin tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa sebuah investasi telah menghormati hak masyarakat.
“Perusahaan tidak cukup hanya mengatakan bahwa mereka memiliki izin. Legalitas administratif bukan satu-satunya ukuran untuk memastikan bahwa kegiatan investasi menghormati hak masyarakat dan lingkungan,” ujar Fatrisia.
Ia mengatakan perusahaan memiliki tanggung jawab untuk mengidentifikasi potensi dampak kegiatan terhadap masyarakat, mencegah dan mengurangi dampak tersebut, serta menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan apabila terjadi persoalan.
Fatrisia juga menyoroti lemahnya keterbukaan informasi antara perusahaan dan pemerintah daerah.
“Kalau pemerintah daerah sendiri kesulitan mendapatkan informasi dari perusahaan, bagaimana masyarakat dapat mengetahui apa yang sedang direncanakan di wilayah mereka?” katanya.
Menurut Fatrisia, masyarakat harus mendapatkan informasi sebelum kegiatan yang berpotensi memengaruhi ruang hidup mereka dilakukan. Dalam konteks tersebut, JAGA DECA menilai prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) penting untuk diterapkan.
FPIC, menurut JAGA DECA, tidak boleh direduksi menjadi sosialisasi formal. Masyarakat harus memperoleh informasi mengenai lokasi dan luas kegiatan, tahapan operasi, potensi dampak terhadap lingkungan dan sumber penghidupan, mekanisme perlindungan serta mekanisme pengaduan.
“Sosialisasi bukan otomatis persetujuan. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang lengkap dan memiliki ruang untuk mempertimbangkan serta menyampaikan sikapnya secara bebas,” tegas Fatrisia.
JAGA DECA juga mengingatkan agar pengalaman konflik pertambangan di Pohuwato tidak berulang di Buol. Konflik yang meledak pada September 2023 hingga berujung pada perusakan fasilitas perusahaan dan pemerintah menunjukkan bahwa persoalan penguasaan ruang, pertambangan rakyat dan kompensasi dapat berkembang menjadi konflik serius apabila tidak diselesaikan sejak awal.
Di sisi lain, Buol sendiri masih menghadapi persoalan pertambangan tanpa izin. Pemerintah daerah mencatat aktivitas PETI terjadi di sejumlah wilayah seperti Paleleh, Lakea dan Tiloan. Pemerintah menyebut baru terdapat satu WPR resmi di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, sementara lebih dari 30 titik WPR telah diusulkan kepada pemerintah provinsi dan Kementerian ESDM.
Bagi JAGA DECA, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan GSM tidak dapat dilepaskan dari tata kelola pertambangan rakyat secara keseluruhan. Pemerintah harus menyelesaikan persoalan legalitas dan perlindungan pertambangan rakyat bersamaan dengan setiap rencana pengembangan investasi.
JAGA DECA memahami bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam perizinan pertambangan terbatas. Namun keterbatasan kewenangan tidak boleh berarti pemerintah daerah hanya menjadi penerima informasi dari perusahaan maupun pemerintah pusat.
Pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi dan perlindungan ketika kegiatan investasi berlangsung di wilayahnya.
Karena itu, Jaringan JAGA DECA mendorong pemerintah membuka informasi mengenai batas dan koordinat wilayah GSM di Buol, status hukum Kontrak Karya, tahapan kegiatan perusahaan, dokumen tata ruang dan lingkungan, status kawasan hutan, serta rencana pengembangan GSM di wilayah tersebut.
Pemerintah juga perlu melakukan pemeriksaan spasial secara terbuka untuk memastikan apakah wilayah GSM bersinggungan dengan kawasan konservasi, kawasan hutan, wilayah pertanian, wilayah kelola masyarakat maupun wilayah pertambangan rakyat.
Bagi JAGA DECA, ukuran keberhasilan investasi tidak boleh hanya dilihat dari besarnya modal yang masuk atau penerimaan daerah. Investasi harus dinilai dari apakah masyarakat tetap memiliki ruang hidup, sumber penghidupan mereka terlindungi, lingkungan tetap terjaga dan manfaat ekonomi benar-benar dirasakan secara adil.
Seniwati menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang menanggung seluruh biaya sosial dan ekologis dari investasi.
“Investasi harus dilihat dari apakah masyarakat tetap memiliki ruang hidup, apakah sumber penghidupan mereka terlindungi, dan apakah manfaat ekonomi yang dijanjikan benar-benar lebih besar daripada kehilangan yang mereka tanggung.”
Sementara Fatrisia menegaskan bahwa negara dan perusahaan harus memastikan investasi berjalan dengan menghormati hak masyarakat.
“Pemerintah harus memastikan setiap investasi tidak menggusur ruang hidup dan mata pencaharian masyarakat, serta memastikan perusahaan menjalankan tanggung jawabnya terhadap masyarakat dan lingkungan.”
Bagi Jaringan JAGA DECA, audiensi 18 Agustus 2026 bukan akhir dari persoalan, melainkan langkah awal untuk membuka informasi mengenai GSM di Buol. Aktivitas helikopter yang menjadi awal keresahan masyarakat hanyalah pintu masuk dari persoalan yang jauh lebih besar: bagaimana status GSM di Buol, apa rencana perusahaan terhadap wilayah tersebut, bagaimana masyarakat akan dilindungi dan bagaimana lingkungan akan dijaga.
Buol tidak boleh dipandang hanya sebagai wilayah yang memiliki kandungan emas. Di dalamnya terdapat masyarakat yang telah hidup, bekerja, bertani dan menambang selama puluhan tahun.
Karena itu, setiap keputusan mengenai masa depan wilayah Buol harus menempatkan masyarakat sebagai subjek, bukan sekadar objek investasi.




