Dari PT RAS ke Agrinas: Ketika Penertiban Negara Berakhir pada PHK dan Hilangnya Hak Buruh

Pada 23 September 2025 tidak ada yang tampak berbeda di kebun sawit PT Rimbunan Alam Santosa (RAS) salah satu anak perusahaan Astra di Morowali Utara. Aktivitas kerja berjalan seperti biasa, buruh tetap masuk ke barisan kebun, pekerjaan tetap berlangsung, dan seluruh ritme produksi tidak menunjukkan tanda-tanda gangguan. Namun di balik situasi yang terlihat normal itu, keputusan yang mengubah hidup 107 orang sebenarnya sudah lebih dulu bergerak di ruang yang tidak pernah mereka akses. Mereka masih bekerja pada saat status kerja mereka sesungguhnya sudah diputus, tanpa jeda, tanpa transisi, dan tanpa proses yang bisa dipahami sebagai perpisahan yang layak.

Pemutusan itu tidak datang sebagai rangkaian proses yang dapat dikenali. Tidak ada pemberitahuan yang memberi ruang untuk bersiap, tidak ada penjelasan yang membuka alasan di balik keputusan, dan tidak ada dialog yang menjelaskan mengapa hubungan kerja yang sudah berlangsung bertahun-tahun berakhir dalam satu waktu yang sama dengan aktivitas kerja yang masih berjalan. Yang terjadi adalah pemutusan yang turun sebagai keputusan final, sementara buruh baru menyadari posisinya setelah dokumen itu sampai ke tangan mereka, sebuah dokumen yang tidak menjelaskan cara perhitungan, tidak membuka dasar keputusan, dan tidak memberi ruang untuk mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi.

Beberapa hari setelahnya, buruh mencoba menelusuri sendiri hak yang seharusnya mereka terima. Dari perhitungan normatif, jumlahnya mencapai Rp165.906.551 yang terdiri dari pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, dan komponen lain yang melekat pada hubungan kerja. Namun yang mereka terima hanya Rp92.594.670, sehingga muncul selisih Rp73.311.881 yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka. Selisih ini dikaitkan dengan Dana Pensiun Astra (DPA) yang dimasukkan sebagai pengurang, tetapi tidak ada penjelasan yang bisa diakses buruh mengenai cara hitungnya, dasar hukumnya, maupun mekanisme persetujuan atas pengurangan tersebut. Dana yang seharusnya menjadi jaminan masa depan justru berubah menjadi faktor yang mengurangi hak di saat pemutusan terjadi.

Setelah kehilangan pekerjaan, kehidupan buruh berubah sepenuhnya. Tidak ada lagi upah, tidak ada lagi pekerjaan harian, dan tidak ada lagi kepastian ekonomi yang sebelumnya menjadi dasar mereka bertahan. Dalam kondisi seperti ini, perlindungan seharusnya hadir melalui dana pensiun atau jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun akses terhadap dana pensiun tidak berjalan jelas, proses pencairannya tidak transparan, sementara kebutuhan hidup terus berjalan tanpa bisa menunggu. Di saat yang sama, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga tidak dapat diakses karena dokumen pemutusan tidak memenuhi syarat administratif, sehingga seluruh sistem perlindungan yang seharusnya menjadi penyangga justru tidak berfungsi ketika paling dibutuhkan.

Situasi ini tidak muncul tiba-tiba, melainkan berakar dari konflik izin yang sudah berlangsung sejak lama dan tidak pernah benar-benar diselesaikan. Pada 1999, izin lokasi seluas 28.200 hektar diberikan kepada PTPN XIV dan aktivitas perkebunan negara berjalan di atasnya. Namun pada 2006, Pemerintah Daerah Morowali Utara kembali menerbitkan izin baru seluas 21.289 hektar kepada PT RAS yang tumpang tindih dengan wilayah sebelumnya. Sejak saat itu, dua izin berjalan di ruang yang sama tanpa penyelesaian struktural. Aktivitas tetap berlangsung, produksi tetap berjalan, dan investasi tetap bergerak, meskipun dasar legalitasnya sejak awal sudah bertabrakan. Dalam proses itu terjadi penebangan sekitar 35.000 pohon sawit, penggunaan lahan tanpa mekanisme yang sah, serta pengelolaan kawasan hutan tanpa izin resmi, tetapi konflik ini tidak pernah ditutup secara tuntas dan dibiarkan menggantung.

Ketika negara masuk melalui program Penertiban Kawasan Hutan (PKH), lahan yang dianggap bermasalah diambil alih dan pengelolaannya dialihkan ke entitas baru. Secara administratif ini disebut penertiban, tetapi di lapangan yang berubah hanya struktur pengelola. Lahan tetap digunakan, aktivitas tetap berjalan, dan produksi tetap berlangsung seperti sebelumnya. Buruh yang bekerja di atasnya tidak pernah dilibatkan dalam proses transisi ini. PT RAS kemudian menghentikan hubungan kerja dengan alasan perubahan pengelolaan lahan, sementara negara mengambil alih aset tanpa menyediakan mekanisme perlindungan bagi tenaga kerja yang terdampak. Tidak ada jembatan antara perubahan pengelolaan dan keberlanjutan hidup buruh, sehingga pemutusan terjadi tanpa skema transisi yang layak.

Buruh kemudian melapor ke Dinas Tenaga Kerja, dan proses berjalan dalam bentuk klarifikasi antara perusahaan dan pemerintah. Namun proses ini tidak pernah masuk ke inti masalah. Tidak ada audit terbuka atas perhitungan hak, tidak ada verifikasi terhadap penggunaan Dana Pensiun sebagai pengurang, dan tidak ada koreksi atas selisih pembayaran yang terjadi. Yang berlangsung hanya pertukaran penjelasan administratif yang tidak mengubah kondisi dasar di lapangan. Hak tetap tidak jelas, selisih tetap tidak terjawab, dan ketidakpastian tetap berjalan tanpa arah penyelesaian.

Jika seluruh rangkaian ini dilihat secara utuh, pola yang muncul menjadi jelas: negara menertibkan lahan, perusahaan menghentikan operasi, dan konflik izin tidak pernah diselesaikan secara tuntas, tetapi dalam seluruh proses itu buruh tidak pernah masuk dalam perhitungan yang dilindungi. Yang diatur adalah lahan, yang dipindahkan adalah pengelolaan, dan yang dicatat adalah aset, sementara manusia yang bekerja di atasnya tidak pernah benar-benar dihitung sebagai bagian dari kebijakan. Perubahan hanya terjadi pada sistem, tidak pernah pada kehidupan mereka yang terdampak langsung.

Dalam situasi seperti ini, tanggung jawab tidak bisa berdiri sendiri-sendiri. PT RAS semestinya berkewajiban memastikan seluruh hak buruh dipenuhi secara penuh pada saat pemutusan hubungan kerja dilakukan, tanpa pengurangan yang tidak transparan dan tanpa mekanisme yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada pekerja yang terdampak. Di sisi lain, entitas baru seperti Agrinas yang mengambil alih pengelolaan lahan seharusnya tidak hanya melihat transisi sebagai perpindahan aset, tetapi juga sebagai tanggung jawab sosial untuk memastikan para buruh yang sebelumnya bekerja tetap menjadi prioritas dalam akses pekerjaan dan kepastian hidup ke depan. Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja tidak cukup hanya berada pada posisi klarifikasi administratif, tetapi semestinya mengambil peran aktif untuk memastikan bahwa hak buruh benar-benar terpenuhi, selisih perhitungan diselesaikan, dan tidak ada pihak yang dibiarkan berada dalam ketidakpastian akibat proses transisi tersebut.

Tuntutan buruh sebenarnya sederhana: hak dibayar penuh tanpa pengurangan yang tidak transparan, perhitungan bisa diuji, dana pensiun dicairkan sesuai hak, dan perlindungan sosial benar-benar berfungsi ketika pekerjaan hilang. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Penertiban dilakukan, aset berpindah, perusahaan berhenti, tetapi kehidupan buruh tidak pernah dipulihkan. Di antara kebijakan, perusahaan, dan negara, ada ruang kosong yang dibiarkan terbuka, dan di ruang itu buruh dipaksa bertahan sendiri. Selama ruang itu tidak diisi dengan keadilan dan tanggung jawab yang bisa dipertanggungjawabkan, maka penertiban ini belum benar-benar selesai.