Kabupaten Buol, 13 Mei 2026 — Jaringan Jaga Deca bersama LPMS KSDA, LBH Progresif Cabang Buol, LBH Pogogul Justice, dan PKPA secara resmi mendeklarasikan Posko Pengaduan Pekerja (PROSPEK) di Kabupaten Buol sebagai ruang pengaduan, konsultasi, edukasi, dan pendampingan awal bagi buruh dan pekerja lintas sektor.
Deklarasi PROSPEK dilakukan sebagai tindak lanjut dari rangkaian diskusi publik dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 yang sebelumnya mengangkat berbagai persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Buol. Dalam forum tersebut, berbagai persoalan pekerja muncul dari sektor perkebunan sawit, ritel modern, konstruksi, tenaga kesehatan, hingga sektor informal yang selama ini bekerja dengan perlindungan yang minim.
Kegiatan deklarasi menegaskan bahwa persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Buol masih berlangsung secara luas namun kerap tidak terlihat sebagai persoalan bersama. Banyak pekerja menghadapi tekanan kerja, ketidakjelasan status kerja, lemahnya perlindungan keselamatan kerja, hingga persoalan pengupahan dan jaminan sosial. Dalam banyak kasus, pekerja memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan atau tidak mengetahui ke mana harus mengadu.
Ketua Jaringan Jaga Deca dalam keterangannya menyampaikan bahwa pembentukan PROSPEK lahir dari kebutuhan nyata pekerja akan ruang aman untuk bersuara dan mendapatkan dukungan ketika menghadapi persoalan kerja.
“Posko Pengaduan Pekerja atau PROSPEK kami bangun sebagai ruang aman bagi buruh dan pekerja untuk menyampaikan pengaduan, berkonsultasi, memahami hak-haknya, serta memperoleh pendampingan awal atas persoalan kerja yang mereka hadapi. Selama ini masih banyak pekerja menghadapi persoalan sendirian, bahkan memilih mengundurkan diri karena tekanan kerja dan takut kehilangan pekerjaan. Situasi seperti ini tidak bisa terus dianggap wajar,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa PROSPEK tidak hanya dibentuk sebagai tempat menerima pengaduan administratif, tetapi juga sebagai ruang memperkuat solidaritas pekerja lintas sektor di Kabupaten Buol.
“Kami ingin memastikan pekerja tidak lagi menghadapi persoalan kerja secara sendiri-sendiri. PROSPEK juga akan mendorong tumbuhnya solidaritas di masing-masing sektor kerja agar buruh dan pekerja memiliki daya tawar, dukungan bersama, serta kekuatan kolektif dalam menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan,” lanjutnya.
PROSPEK terbuka bagi pekerja sektor formal maupun informal, mulai dari buruh perkebunan sawit, pekerja ritel dan pertokoan, pekerja konstruksi, pekerja platform digital, nelayan, petani, pekerja rumah tangga, tenaga kesehatan, honorer, PPPK, pekerja jasa, pekerja perempuan, pekerja muda, pekerja disabilitas, hingga kelompok kerja rentan lainnya di Kabupaten Buol.
Selain membuka layanan pengaduan dan konsultasi, PROSPEK juga direncanakan menjadi ruang edukasi publik mengenai hak-hak pekerja dan jaminan sosial, sekaligus membangun jaringan solidaritas antar pekerja lintas sektor.
Dalam kegiatan deklarasi tersebut, organisasi-organisasi yang terlibat juga menyoroti kondisi pengawasan ketenagakerjaan yang dinilai semakin jauh dari realitas pekerja di daerah sejak fungsi pengawasan dipindahkan ke tingkat provinsi. Situasi ini dinilai menyebabkan banyak persoalan pekerja tidak tertangani secara cepat dan efektif.
Melalui pembentukan PROSPEK, organisasi-organisasi penggagas berharap tersedia ruang kolektif yang dapat membantu pekerja menyampaikan pengaduan, memperoleh pendampingan awal, serta membangun keberanian bersama untuk melawan normalisasi ketidakadilan kerja yang selama ini berlangsung dalam diam.
Posko Pengaduan Pekerja (PROSPEK) resmi dibuka dan mulai menerima pengaduan serta konsultasi pekerja lintas sektor di Kabupaten Buol.
Kontak PROSPEK:
WhatsApp: +6282357855251
Instagram: @posko.prospek
Email: poskoprospek@gmail.com
Alamat Sekretariat:
Jl. Moh. Hatta, Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol.






Leave a Reply