PROSPEK Gelar Aksi Solidaritas, Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja Indomaret di Buol

BUOL — Posko Pengaduan Pekerja (PROSPEK) menggelar aksi solidaritas untuk mendukung pekerja Indomaret di salah satu gerai yang berada di Kota Buol, Sulawesi Tengah, Selasa (2/6/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi pekerja ritel yang dinilai menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari kerja pada hari libur nasional tanpa pembayaran upah lembur hingga dugaan kelebihan jam kerja.

Dalam aksi tersebut, PROSPEK menyoroti kebijakan PT Indomarco Prismatama yang mewajibkan pekerja tetap masuk bekerja pada sejumlah hari libur nasional, yakni 14 Mei 2026 (Kenaikan Yesus Kristus), 31 Mei 2026 (Hari Raya Waisak), dan 1 Juni 2026 (Hari Lahir Pancasila).

Koordinator PROSPEK, Agrianto Rauf, mengatakan pihaknya menerima laporan bahwa pekerjaan yang dilakukan pada hari-hari libur nasional tersebut tidak diperhitungkan sebagai kerja lembur. Sebagai gantinya, pekerja hanya diberikan hari libur pengganti pada waktu lain.

Menurut Agrianto, kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan yang mengatur hak pekerja atas upah lembur ketika bekerja pada hari libur resmi.

“Selain merupakan penyimpangan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, kami juga menerima laporan adanya tekanan terhadap pekerja agar tetap masuk bekerja pada hari libur nasional. Kondisi seperti ini tidak boleh terus-menerus dinormalisasi,” kata Agrianto.

PROSPEK menyatakan akan terus mengawal kondisi para pekerja Indomaret di Kabupaten Buol, termasuk memastikan tidak ada tindakan balasan terhadap pekerja yang memilih tidak bekerja pada hari libur nasional.

Berdasarkan informasi yang dihimpun organisasi tersebut, dari 13 gerai Indomaret yang beroperasi di Kabupaten Buol, terdapat satu gerai yang para pekerjanya memilih tidak masuk bekerja pada hari libur nasional, khususnya pada 31 Mei dan 1 Juni 2026.

Selain persoalan kerja pada hari libur nasional, PROSPEK juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran hak pekerja lainnya. Salah satu yang disoroti adalah kelebihan jam kerja yang disebut tidak diperhitungkan sebagai kerja lembur.

Agrianto mengatakan sejumlah pekerja yang seharusnya bekerja selama tujuh jam per hari masih harus menambah waktu kerja hingga dua jam atau lebih untuk menyelesaikan pekerjaan, namun tambahan waktu tersebut diduga tidak dibayarkan sebagai upah lembur.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pengawas ketenagakerjaan. Apalagi, sebagian besar pekerja Indomaret berstatus pekerja kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dinilai lebih rentan terhadap ketidakpastian kerja maupun pelanggaran hak-hak normatif.

Dalam kesempatan yang sama, PROSPEK juga menyampaikan kritik terhadap Pemerintah Kabupaten Buol, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam merespons persoalan yang dihadapi para pekerja.

PROSPEK mendesak pemerintah daerah untuk memastikan perlindungan terhadap pekerja Indomaret, termasuk menjamin tidak adanya intimidasi maupun tindakan balasan terhadap pekerja yang memilih tidak bekerja pada hari libur nasional.

Selain itu, organisasi tersebut meminta agar pekerja yang tetap bekerja pada tanggal 14 Mei, 31 Mei, dan 1 Juni 2026 menerima hak atas upah lembur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di tengah berbagai persoalan tersebut, PROSPEK juga menyerukan pentingnya membangun persatuan di kalangan pekerja. Organisasi itu menyatakan siap mendukung pekerja Indomaret apabila berinisiatif membentuk serikat buruh sebagai wadah untuk memperjuangkan hak dan kepentingan mereka secara kolektif.

Aksi solidaritas yang dilakukan PROSPEK menjadi bagian dari upaya mendorong perlindungan hak-hak pekerja sektor ritel di Kabupaten Buol sekaligus memperkuat kesadaran akan pentingnya pemenuhan hak normatif pekerja sebagaimana dijamin dalam peraturan ketenagakerjaan.